JAKARTA – Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika.
Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
"Saya bersalah kepada diri saya sendiri, keluarga, anak-anak, dan orang-orang yang percaya kepada saya. Namun demi Allah saya bukan seorang bandar," ujar Ammar Zoni. Ia menekankan bahwa selama ini tidak pernah menerima keuntungan dari perkara narkoba yang menjeratnya.
Ammar menegaskan, ia tidak didampingi pengacara saat diperiksa dan merasa tertekan.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan usia dan masa depan anak-anaknya dalam memutuskan perkara ini.
Dalam sidang yang sama, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 140 hari. Ammar dituntut bersama lima terdakwa lain dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.
Pertimbangan pemberatan tuntutan, menurut jaksa, antara lain perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Berikut tuntutan terdakwa lainnya:
- Asep & Ade Candra: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari
- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari
- Andi Mualim & Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari
Sidang pleidoi Ammar Zoni menjadi sorotan publik karena menekankan perbedaan antara pengguna narkoba dengan bandar, serta dampaknya bagi kehidupan pribadi dan keluarga terdakwa.*