BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Ammar Zoni Mengaku Bersalah Pakai Narkoba, Tegaskan Tak Menjadi Bandar

Adelia Syafitri - Kamis, 02 April 2026 16:03 WIB
Ammar Zoni Mengaku Bersalah Pakai Narkoba, Tegaskan Tak Menjadi Bandar
Ammar Zoni dalam sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). (Foto: KOMPAS/Revi C Rantung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Artis Ammar Zoni mengaku bersalah menggunakan narkoba, tetapi membantah menjadi bandar atau perantara narkotika.

Pernyataan ini disampaikannya saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

"Saya bersalah kepada diri saya sendiri, keluarga, anak-anak, dan orang-orang yang percaya kepada saya. Namun demi Allah saya bukan seorang bandar," ujar Ammar Zoni. Ia menekankan bahwa selama ini tidak pernah menerima keuntungan dari perkara narkoba yang menjeratnya.

Baca Juga:

Ammar menegaskan, ia tidak didampingi pengacara saat diperiksa dan merasa tertekan.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan usia dan masa depan anak-anaknya dalam memutuskan perkara ini.

Dalam sidang yang sama, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 140 hari. Ammar dituntut bersama lima terdakwa lain dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba.

Pertimbangan pemberatan tuntutan, menurut jaksa, antara lain perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi muda, dan tidak mematuhi program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Berikut tuntutan terdakwa lainnya:

- Asep & Ade Candra: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari

- Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari

- Andi Mualim & Muhammad Rivaldi: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari

Sidang pleidoi Ammar Zoni menjadi sorotan publik karena menekankan perbedaan antara pengguna narkoba dengan bandar, serta dampaknya bagi kehidupan pribadi dan keluarga terdakwa.*

(d/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Tangkap Bandar dan Kurir Ekstasi di Binjai, 100 Butir Disita! Paman Ketua GRIB Ikut Terseret
Kejati Kepri Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan, Lalu Bagaimana Permintaan Maaf JPU di Hadapan DPR?
Aktivis Hukum Binjai Apresiasi Kinerja Dirnarkoba Polda Sumut dalam Pemberantasan Narkoba
Polda Bali Deportasi Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa, Buktikan Keamanan Pulau Dewata
Buronan Internasional Pemimpin Sindikat Narkoba Eropa Berhasil Ditangkap di Bali, Bukti Komitmen Polri dalam Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara
Warga Desa Bogak Geram, Gubuk Diduga Sarang Narkoba Dihancurkan – Polisi dan Kades Turun Tangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru