BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Gus Alex Ditahan Lagi 40 Hari, KPK Dalami Korupsi Kuota Haji

Nurul - Kamis, 02 April 2026 20:09 WIB
Gus Alex Ditahan Lagi 40 Hari, KPK Dalami Korupsi Kuota Haji
KPK menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menag Yaqut Cholil Qoumas, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak Selasa (17/3/2026) pagi.(Foto: KOMPAS/ IRFAN KAMIL)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, selama 40 hari ke depan.

Perpanjangan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan.

Baca Juga:

"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji Indonesia.

Pemerintah sebelumnya memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga tidak sesuai aturan.

Selain Gus Alex, KPK telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional perusahaan travel haji dan umrah Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di Kementerian Agama dan penyedia jasa travel umrah, untuk mendalami dugaan aliran dana dan mekanisme pembagian kuota tersebut.

KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh praktik dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.*

(mt/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kolaborasi KPK dan Polri dalam Penanganan Perkara Korupsi, Rincian Masih Belum Diungkap
Korupsi Proyek Jalan Sumut: PPK BBPJN Heliyanto Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
KPK Panggil Bos Rokok HS Muhammad Suryo Terkait Dugaan Suap Bea Cukai
KPK Kembali Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono di Indramayu, Temukan Dokumen Penting Terkait Kasus Suap
Dewas KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat soal Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut
KPK Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru