BREAKING NEWS
Kamis, 02 April 2026

Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

Adam - Kamis, 02 April 2026 20:35 WIB
Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu
Pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), menghasilkan lima kesimpulan yang menekankan evaluasi internal, pengusutan dugaan intimidasi, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Amsal Christy Sitepu.

Pertemuan yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026), menghasilkan lima kesimpulan yang menekankan evaluasi internal, pengusutan dugaan intimidasi, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani kasus Amsal Sitepu.

Baca Juga:

Laporan hasil evaluasi diminta diserahkan secara tertulis dalam waktu satu bulan.

Selain evaluasi internal, Komisi III DPR juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu.

Intimidasi ini diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.

Komisi III juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur hukum, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan narasi yang menyudutkan DPR seolah mengintervensi kasus tersebut.

Permintaan eksaminasi oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menjadi bagian dari upaya evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.

Kajari Karo, Danke Rajagukguk, menyampaikan apresiasi atas kritik Komisi III DPR dan menyatakan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi.

Komisi III DPR menegaskan, sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, bahwa putusan bebas terhadap Amsal Sitepu tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Kesimpulan utama rapat: evaluasi internal kejaksaan, pengusutan dugaan intimidasi, penegakan prosedur hukum, eksaminasi perkara, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.*

(d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies
Amsal Sitepu Hadir di RDPU Komisi III DPR Bersama Kajari Karo Usai Divonis Bebas
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Doakan Amsal Sitepu Dibebaskan
RDPU Komisi III DPR, Gekrafs Minta Perlindungan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif
Komisi III DPR Desak Hakim Bebaskan Amsal Sitepu yang Didakwa Korupsi Rp 202 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru