Harli menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan akan mengevaluasi kasus ini dengan seksama.
Amsal, yang sebelumnya dijerat dalam dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, sempat menjadi sorotan karena tuduhan pengkriminalisasian yang dilayangkan kepadanya.
Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal, setelah menilai bahwa dakwaan yang disampaikan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
"Kami menghormati putusan pengadilan, meski kami tetap akan melakukan evaluasi atas perkembangan perkara ini, terutama menyangkut tindak lanjut mengenai dugaan intimidasi oleh oknum jaksa," ujar Harli Siregar usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis malam (2/4/2026).
Putusan bebas tersebut datang setelah Amsal dituding melakukan mark-up anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa.
Namun, kasus ini menuai berbagai kontroversi, di mana sejumlah pihak menilai bahwa pengadilan tidak menghadirkan bukti-bukti yang sah di persidangan, termasuk saksi ahli dari auditor yang kompeten.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Medan, Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Keputusan ini mengarah pada pemulihan hak-hak Amsal, termasuk kedudukan dan martabatnya yang sempat tercemar selama proses hukum berjalan.
Harli Siregar mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
Dalam RDP, Komisi III mendorong Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejaksaan Negeri Karo, yang dianggap tidak melaksanakan beberapa perintah pengadilan dengan baik.
Selain itu, Komisi III juga menginstruksikan agar pengusutan intimidasi yang dialami Amsal oleh sejumlah oknum jaksa dilakukan dengan tuntas.
Intimidasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat tersebut adalah dugaan intimidasi yang dilakukan oleh beberapa jaksa terhadap Amsal. Kasus ini melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona, serta dua oknum jaksa lainnya yang dituduh melakukan pelanggaran.
Komisi III meminta agar evaluasi terhadap oknum-oknum tersebut segera dilakukan.
Komisi III juga menekankan bahwa berdasarkan KUHAP baru, keputusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diganggu gugat, dan oleh karena itu, tidak ada upaya hukum seperti banding atau kasasi yang dapat dilakukan.
Sebagai tambahan, Harli Siregar juga menyatakan pentingnya perubahan paradigma dalam penegakan hukum, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif dan rehabilitatif.
"Kedepan, kami ingin mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penegakan hukum," ujar Harli.
Kasus Amsal Sitepu menjadi salah satu contoh penting bagi Kejaksaan untuk mengevaluasi dan meningkatkan sistem penanganan perkara korupsi agar lebih adil dan transparan.
Dengan adanya rekomendasi dari Komisi III, diharapkan dapat terjadi perbaikan dalam proses hukum yang lebih mengedepankan hak-hak tersangka dan kebenaran yang sesungguhnya.*
(tm/dh)
Editor
: Nurul
Kejati Sumut Respon Cepat Setelah Amsal Sitepu Divonis Bebas, Evaluasi Langkah Selanjutnya