BREAKING NEWS
Sabtu, 04 April 2026

Modus Pembuatan Kontrak Fiktif Terbongkar, Kejari Binjai Amankan Lima Tersangka

Adelia Syafitri - Sabtu, 04 April 2026 09:46 WIB
Modus Pembuatan Kontrak Fiktif Terbongkar, Kejari Binjai Amankan Lima Tersangka
Joko Wasito Asisten II Pemko Binjai, yang ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kontrak fiktif dinas pertanian (Foto: Dok. Jaksa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai, Ralasen Ginting, semakin terungkap dengan penetapan lima tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui penyidikannya telah berhasil mengungkap modus penggunaan kontrak fiktif dalam pengadaan proyek pemerintah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Pada 3 April 2026, Kejari Binjai menahan Joko Waskitono, Asisten II Sekretariat Daerah Pemkot Binjai, sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga:

Joko disangkakan berperan aktif dalam pembuatan kontrak fiktif bersama Ralasen Ginting, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Ketapangtan saat kasus ini terjadi. Ralasen sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mengungkapkan keterlibatan sejumlah pihak lain.

Tiga orang kepercayaan Ralasen yang turut terjerat dalam kasus ini adalah Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed.

Agung, yang memiliki latar belakang dalam dunia politik, dan Dody yang diketahui sebagai keluarga pejabat eselon III Pemkot Binjai, diduga berperan sebagai perantara atau 'makelar proyek' dalam pengadaan fiktif tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Siagian, keempat tersangka itu menggunakan pekerjaan fiktif untuk memanfaatkan anggaran negara.

Modus operandi mereka adalah menawarkan proyek kepada kontraktor dengan meminta uang tanda jadi meskipun pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Penyidikan mengungkapkan bahwa total uang yang disalurkan oleh kontraktor untuk mendapatkan kontrak fiktif ini mencapai Rp 2,8 miliar, yang diterima oleh Ralasen dan orang-orang kepercayaannya selama periode 2024-2025.

"Selain itu, proyek-proyek yang ditawarkan, seperti pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor, tidak pernah ada dalam DPA, dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meminta uang tanda jadi," jelas Ronald.

Para tersangka kini menghadapi dakwaan sesuai dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, meskipun Joko Waskitono sudah ditahan, ketiga tersangka lainnya belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Komisi III DPR Cecar Kejari Karo Soal Dugaan Intimidasi dan Brownies
Kejaksaan Gunungsitoli Tahan Direktur PT VCM Terkait Korupsi Pembangunan RSU Nias Rp 38 Miliar
Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Polemik Perkara Amsal Sitepu
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Kata Kejari Karo
Kejati Sumut Periksa Kepala Kejari Karo Terkait Kasus Korupsi Proyek Desa Amsal Sitepu
Terdakwa Kasus Korupsi Amsal Sitepu Dikeluarkan dari Rutan Medan Tanpa Kehadiran Jaksa Eksekutor, Ada Apa?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru