BREAKING NEWS
Rabu, 08 April 2026

Andrie Yunus Kirim Surat ke MK, Minta Kasusnya Diadili di Peradilan Umum

Dharma - Rabu, 08 April 2026 16:40 WIB
Andrie Yunus Kirim Surat ke MK, Minta Kasusnya Diadili di Peradilan Umum
Koalisi masyarakat sipil menggelar jumpa pers usai menghadiri sidang uji materiil UU TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). (Foto: IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Dalam surat yang dibacakan dalam aksi solidaritas di depan Gedung MK, Rabu (8/4/2026), Andrie menyatakan keberatan jika kasus tersebut ditangani melalui peradilan militer.

Baca Juga:
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," tulis Andrie.

Ia secara tegas menyampaikan mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer dalam kasus tersebut.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.

Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di hadapan massa aksi masyarakat sipil.Andrie menilai, selama ini peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.

Ia menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kondisi Andrie masih dalam perawatan akibat luka serius. "Bagian mata kanan masih dalam perawatan, sementara mata kiri masih berfungsi," ujar Isnur.

Meski dalam kondisi terbatas, Andrie disebut sudah mampu menulis surat tersebut secara perlahan.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mediasi Gagal, Gugatan KLH terhadap PT TPL Masuk Babak Baru
Sandra Dewi Mencabut Keberatan Aset, Fokus pada Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan
Gara-gara Pakaian Bekas Impor, Pedagang Senen Ketar-ketir Kalau Wajib Jual Lokal
Orang Tua Keberatan, Disdik Langkat Wajibkan Seragam Melayu Tiap Jumat
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Rekapitulasi Suara Pilpres Sumsel Terguncang oleh Masalah Teknis dan Keberatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru