Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Dalam surat yang dibacakan dalam aksi solidaritas di depan Gedung MK, Rabu (8/4/2026), Andrie menyatakan keberatan jika kasus tersebut ditangani melalui peradilan militer.
Baca Juga:
"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," tulis Andrie.
Ia secara tegas menyampaikan mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer dalam kasus tersebut.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.
Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di hadapan massa aksi masyarakat sipil.Andrie menilai, selama ini peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.
Ia menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kondisi Andrie masih dalam perawatan akibat luka serius. "Bagian mata kanan masih dalam perawatan, sementara mata kiri masih berfungsi," ujar Isnur.
Meski dalam kondisi terbatas, Andrie disebut sudah mampu menulis surat tersebut secara perlahan.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula usai Andrie menyelesaikan kegiatan rekaman di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, Andrie diserang oleh pelaku menggunakan air keras hingga mengalami luka serius. Ia sempat terjatuh dari sepeda motor sebelum akhirnya mendapat pertolongan warga.
Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh.
Dalam perkembangan kasus, empat anggota BAIS TNI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Keempatnya dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.