Yayasan Jaga Riau Indonesia Desak Kapolda dan Gubernur Kerahkan Seluruh Kekuatan Padamkan Karhutla
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Dalam surat yang dibacakan dalam aksi solidaritas di depan Gedung MK, Rabu (8/4/2026), Andrie menyatakan keberatan jika kasus tersebut ditangani melalui peradilan militer.
Baca Juga:"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," tulis Andrie.
Ia secara tegas menyampaikan mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer dalam kasus tersebut.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer," tegasnya.
Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, di hadapan massa aksi masyarakat sipil.Andrie menilai, selama ini peradilan militer kerap menjadi ruang impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM.
Ia menegaskan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut kondisi Andrie masih dalam perawatan akibat luka serius. "Bagian mata kanan masih dalam perawatan, sementara mata kiri masih berfungsi," ujar Isnur.
Meski dalam kondisi terbatas, Andrie disebut sudah mampu menulis surat tersebut secara perlahan.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/3/2026) malam.
Peristiwa bermula usai Andrie menyelesaikan kegiatan rekaman di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng sekitar pukul 23.00 WIB.
Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh.
Dalam perkembangan kasus, empat anggota BAIS TNI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Keempatnya dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.*
(k/dh)
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Bus Rapid Transit (BRT) MedanBinjaiDeli Serdang (Mebidang) mulai berdampak pada aktivitas pengguna jalan di Kota
NASIONAL
BENER MERIAH Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM)
PENDIDIKAN
JAKARTA Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Jalan Raya Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
KOTA TEGAL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi penguatan program pencegahan korupsi berbasis risiko di lingkungan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL