Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Peristiwa bermula usai Andrie menyelesaikan kegiatan rekaman di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dalam perjalanan, Andrie diserang oleh pelaku menggunakan air keras hingga mengalami luka serius. Ia sempat terjatuh dari sepeda motor sebelum akhirnya mendapat pertolongan warga.
Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mengalami luka pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh.
Dalam perkembangan kasus, empat anggota BAIS TNI telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Keempatnya dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal tujuh tahun.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.