Prabowo Silahkan TNI-Polri Awasi Dapur MBG: Jangan Ngerjain, Jangan Minta Setoran!
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto mempersilakan aparat TNI dan Polri melakukan pemeriksaan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gra
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu.
Penyidik kini mendalami dugaan pemotongan anggaran hingga aliran penerimaan dana oleh tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.Baca Juga:
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh saudara Albertinus," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah jaksa sekaligus PNS di Kejaksaan Negeri HSU, Agantha Haris Saputra.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Henrikus ION Sidabutar serta penjaga tahanan yang juga bendahara pembantu pengeluaran, Anggun Devianty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka yakni Albertinus P Napitupulu selaku Kajari HSU, Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah.
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Tak hanya itu, ia disebut menerima tambahan dana sekitar Rp 450 juta.
Sementara itu, tersangka lain, Tri Taruna Fariadi, diduga menerima aliran uang hingga Rp 1,07 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*
(k/dh)
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto mempersilakan aparat TNI dan Polri melakukan pemeriksaan terhadap dapur Program Makan Bergizi Gra
NASIONAL
JAKARTA Investasi masih menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, realisasi investasi
EKONOMI
JAKARTA Ruang penyimpanan WhatsApp yang cepat penuh masih menjadi persoalan yang sering dialami banyak pengguna. Aplikasi perpesanan ini
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap adanya kodekode yang digunakan dalam dugaan a
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pejabat negara, mulai dari birokrat, TNI, Polri hingga Kejaksaan, untuk melakukan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh masyarakat menjaga toleransi dan merawat keberagaman sebagai modal sosia
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menerima bantuan 25 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) tenaga surya (solar cell) dari Ke
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut menghadirkan layanan SI MiKE SU (Si
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menyebut pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang menjadi salah
KESEHATAN
MANDAILING NATAL Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menyatakan siap
PARIWISATA