Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian . (Foto: ANTARA/HO-Komnas HAM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menurutnya, proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer, tetap harus dihormati.
Namun, Komnas HAM menilai bahwa jalur peradilan militer bukan satu-satunya opsi dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
"Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku," ujarnya.
Komnas HAM saat ini juga tengah mendalami sejumlah alat bukti tambahan yang diperoleh dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan guna mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
Sebelumnya, empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pelimpahan tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam, usai yang bersangkutan menghadiri kegiatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.