PSI Buka Suara soal Laporan terhadap Jusuf Kalla: 1000 Persen Jokowi Tak Terlibat!
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dugaan ini muncul meski empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain di luar empat anggota TNI tersebut.
"Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain," kata Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).Baca Juga:
Menurutnya, proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer, tetap harus dihormati.
Namun, Komnas HAM menilai bahwa jalur peradilan militer bukan satu-satunya opsi dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
"Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku," ujarnya.
Komnas HAM saat ini juga tengah mendalami sejumlah alat bukti tambahan yang diperoleh dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan guna mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
Sebelumnya, empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pelimpahan tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam, usai yang bersangkutan menghadiri kegiatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.*
(k/dh)
JAKARTA Polemik yang menyeret nama dua tokoh nasional kembali menghangat. Ahmad Ali memastikan bahwa Joko Widodo tidak memiliki kaitan a
POLITIK
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL