Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dugaan ini muncul meski empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain di luar empat anggota TNI tersebut.
"Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain," kata Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer, tetap harus dihormati.
Namun, Komnas HAM menilai bahwa jalur peradilan militer bukan satu-satunya opsi dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
"Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku," ujarnya.
Komnas HAM saat ini juga tengah mendalami sejumlah alat bukti tambahan yang diperoleh dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan guna mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
Sebelumnya, empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pelimpahan tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam, usai yang bersangkutan menghadiri kegiatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.