Eksplorasi Migas Dimulai di Mangkupadi, Pertamina Siapkan Pengeboran Sumur Tingkilan-001
BULUNGAN PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu (PHE LPB) memulai pengeboran eksplorasi Sumur Tingkilan001 (TKLN001) di Desa Mang
EKONOMI
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Dugaan ini muncul meski empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain di luar empat anggota TNI tersebut.
"Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain," kata Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).Baca Juga:
Menurutnya, proses hukum yang saat ini berjalan, termasuk pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer, tetap harus dihormati.
Namun, Komnas HAM menilai bahwa jalur peradilan militer bukan satu-satunya opsi dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
"Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku," ujarnya.
Komnas HAM saat ini juga tengah mendalami sejumlah alat bukti tambahan yang diperoleh dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan guna mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain.
Sebelumnya, empat prajurit TNI yang diduga terlibat telah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pelimpahan tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara untuk selanjutnya diteliti oleh jaksa militer sebelum disidangkan di Pengadilan Militer.
Adapun empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Kasus ini bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam, usai yang bersangkutan menghadiri kegiatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh dan sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.*
(k/dh)
BULUNGAN PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu (PHE LPB) memulai pengeboran eksplorasi Sumur Tingkilan001 (TKLN001) di Desa Mang
EKONOMI
JAKARTA Panitia pelaksana Plerinage Militaire International (PMI) 2027 mulai mematangkan persiapan kontingen Indonesia untuk mengikuti
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakar
KESEHATAN
DELI SERDANG Wisata De&039River di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bisa menjadi pilihan untuk menghabiskan
PARIWISATA
JAKARTA Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, dituntut empat tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Saksi Andi Azwan mengaku tidak pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, dia meng
NASIONAL
JAKARTA Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan realtim
NASIONAL
DELI SERDANG Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/10/
PERISTIWA
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku pernah diperlihatkan hasil pemindaian atau scan ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL