BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

EW Gurky Nilai Kinerja Polres Binjai dalam Pemberantasan Narkoba Patut Diapresiasi

Hadyan - Rabu, 08 April 2026 22:47 WIB
EW Gurky Nilai Kinerja Polres Binjai dalam Pemberantasan Narkoba Patut Diapresiasi
Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran Sport, EW Gurky, mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI – Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran Sport, EW Gurky, mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan.

Pengungkapan tersebut dilakukan sejak 1 hingga 7 April 2026 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan enam tersangka berinisial HA (56), S (45), AS (42), DA (25), S (23), dan WTS (24). Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Binjai.

Baca Juga:

Adapun lokasi penangkapan meliputi Jalan Gajah Mada dan Jalan Kedondong di Binjai Barat, serta Jalan Nuri, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Olahraga, dan Jalan Mushola di Binjai Timur dan Barat.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,67 gram, uang tunai Rp580 ribu, serta tiga unit telepon genggam yang diduga terkait aktivitas peredaran narkoba.

EW Gurky menilai keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kapolres Binjai AKBP Mirzhal Maulana bersama Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane dalam memberantas narkotika.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Binjai dalam mengungkap enam kasus sekaligus dalam waktu singkat. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Ia juga mendorong agar pengungkapan tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut hingga mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Penangkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga aktor utamanya," tegasnya.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Di akhir pernyataannya, EW Gurky mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.

"Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat diperlukan," tutupnya.*

(dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Binjai Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Sepekan, Enam Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1,5 Kg Sabu! Satu Pelaku Ditangkap, Tiga Masih DPO
Tak Mau Salah Tangkap, Bareskrim Usul Batas Tegas Pengguna dan Bandar Narkoba
RUU Narkotika Dibahas, Kepala BNN Minta Wewenang Penyadapan Diperluas
BNN Usulkan Larangan Vape, Ini Hasil Temuannya!
Sinergi dengan Polri, Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Besar-besaran Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Amankan Sejumlah Barang Terlarang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru