BREAKING NEWS
Kamis, 04 Juni 2026

KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!

Abyadi Siregar - Senin, 13 April 2026 17:20 WIB
KPK Hadirkan 8 Saksi di Sidang Korupsi Proyek Rel Kereta Medan–Binjai DJKA, Hakim Tegur Saksi: Jangan Merasa Sok Benar!
Delapan saksi dihadirkan oleh KPK dalam kasus korupsi di DJKA wilayah Medan untuk pengerjaan rel kereta api Medan menuju Binjai, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan untuk pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026.

Para saksi berasal dari unsur perusahaan pelaksana proyek dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara, di antaranya Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang, perwakilan PT Anta Raksa Wahyu Kahar Putra, serta sejumlah pejabat PT Waskita Karya seperti Mursyid (mantan Direktur Utama), Ahmadi, Agus Wahyudianto, dan Nugroho Eko.

Baca Juga:

Selain itu, turut dihadirkan staf BTP Sumut Reza Pramaswara.

Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II, serta Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang beberapa kali mencecar keterangan saksi, terutama terkait konsistensi pernyataan di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satu saksi, Wahyu Kahar Putra, mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta sebelum proses tender proyek berlangsung.

Dalam pertemuan itu, dibahas rencana kerja sama operasi (KSO) untuk mengikuti lelang proyek jalur kereta Medan–Binjai.

Wahyu juga menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya, sehingga mendorong pembentukan kerja sama dengan sejumlah pihak agar dapat ikut serta dalam tender.

"Saya minta tolong untuk dihubungkan ke PT Waskita," kata Wahyu di persidangan.

Namun dalam BAP, Wahyu sebelumnya disebut mengakui adanya pembahasan terkait komitmen fee dalam proyek tersebut.

Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi kembali keterangan itu di persidangan.

Ketika ditanya, Wahyu membantah adanya pembicaraan soal fee. "Tidak ada dibahas," ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu reaksi majelis hakim. Hakim Khamozaro Waruwu menegur saksi karena dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan saksi lain.

"Jangan merasa sok benar. Saudara bisa digugat karena memberi keterangan palsu," kata hakim.

Saksi lain, David Oloan Sitanggang, membantah sejumlah keterangan Wahyu.

Ia menyebut proses persiapan tender telah diatur dan keterpilihan perusahaan dalam proyek tidak lepas dari peran Wahyu.

David juga mengakui adanya aliran uang atas permintaan pihak tertentu untuk memuluskan kemenangan tender.

"Semua atas permintaan Wahyu," kata David.*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Guna Perkuat Sinergi, Wali Kota Medan Dorong MMB Segera Urus Legalitas Organisasi
Wali Kota Medan Sambut Positif Pembangunan Gedung Karya Pastoral Gereja Katolik Santo Yosef Gedung Johor
Zero Dose Masih Tinggi, Airin Rico Waas Ajak Dunia Usaha Dukung Program Imunisasi Anak di Medan
Rifani Putri Azani Lubis Siap ke Grand Final Miss Hijab Sumut 2026, Ini Pesan Wali Kota Medan
Pemko Medan Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Tingkatkan Pelayanan Jemaah
Halalbihalal HIMPAK Medan, Rico Waas Ajak Masyarakat Pakpak Perkuat Kebersamaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru