Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Kalau kita lihat wajah-wajah kami di sini sudah senyum-senyum semua," ujarnya.
Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Rismon termasuk dalam klaster kedua bersama dua nama lainnya.
Sejumlah tersangka sebelumnya telah lebih dahulu menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice yang berujung pada pencabutan status hukum.*
(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.