Oditurat Militer II-07 Jakarta resmi melimpahkan berkas perkara ke pengadilan militer pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dari keempat tersangka dinyatakan lengkap dan siap untuk proses persidangan.
Proses pelimpahan disebut akan dilakukan secara terbuka dan dapat diliput oleh awak media.
Sebelumnya, Andrie Yunus menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap mekanisme peradilan militer. Ia bahkan mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang TNI yang tengah berlangsung.
Dalam pernyataannya, Andrie menegaskan bahwa kasus yang menimpanya harus diusut tuntas. Ia juga menilai proses hukum seharusnya dilakukan melalui peradilan umum tanpa memandang latar belakang pelaku.
"Siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," tulis Andrie.
Kritik terhadap proses hukum juga datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Anggota TAUD, Fatia Maulidiyanti, menilai pelimpahan perkara ke peradilan militer tidak sah secara prosedur dan terkesan terburu-buru.
Menurutnya, proses yang berjalan saat ini belum memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kasus penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, usai Andrie menyelesaikan rekaman siniar di kantor YLBHI, Menteng. Saat itu, Andrie diserang oleh pelaku tak dikenal yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya.
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka serius, termasuk kerusakan pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen di tubuhnya. Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya empat prajurit BAIS TNI diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Kasus ini juga berdampak pada mundurnya Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, di tengah sorotan publik.
Sementara itu, kondisi terbaru Andrie Yunus masih dalam penanganan intensif di RSCM. Tim dokter melakukan tindakan penutupan bola mata menggunakan jaringan selaput untuk melindungi struktur mata dan mempercepat penyembuhan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bagian belakang bola mata masih dalam kondisi utuh. Rencananya, penanganan lanjutan akan berlangsung selama empat hingga enam bulan ke depan.*
(k/dh)
Editor
: Nurul
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Empat Prajurit TNI Segera Disidang