Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meragukan motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keraguan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Oditur Militer yang menyebut serangan itu dilatarbelakangi motif personal.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai alasan tersebut tidak logis karena korban dan para pelaku disebut tidak saling mengenal.
Baca Juga:
"Tidak masuk akal jika disebut persoalan individual atau dendam pribadi. Mereka tidak saling mengenal," ujar Fadhil, Kamis, 16 April 2026.
Menurut dia, dugaan motif personal semakin sulit diterima karena jumlah pelaku yang terlibat tidak sedikit.
Berdasarkan temuan sementara, sedikitnya 16 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Fadhil menilai konflik pribadi umumnya tidak melibatkan banyak pihak, apalagi hingga melibatkan aktor lapangan dalam jumlah besar.
"Masalah pribadi seperti apa yang bisa menggerakkan banyak orang untuk melakukan serangan seperti ini," katanya.
Ia menduga, aksi penyiraman air keras tersebut merupakan serangan terencana yang berkaitan dengan aktivitas advokasi hak asasi manusia yang dilakukan korban.
Pandangan serupa juga disampaikan perwakilan Divisi Hukum KontraS, M Yahya Ihyaroza.
Ia menyebut serangan tersebut menunjukkan pola yang terorganisasi dan tidak sekadar tindakan spontan.
"Kuat dugaan ini bukan kehendak pribadi. Polanya terlihat sistematis dan terorganisasi," ujar Yahya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menemukan motif pasti di balik serangan tersebut.
Namun, KontraS mendesak aparat penegak hukum membuka proses penanganan perkara secara transparan.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, sebelumnya menyatakan motif penyiraman air keras diduga dilatarbelakangi dendam pribadi terhadap korban.
Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap para terdakwa.
"Motif sementara yang kami dalami adalah dendam pribadi terhadap korban," kata Andri dalam keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menyebut, motif tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam perkara ini, empat anggota TNI telah ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan militer.
Persidangan akan menjadi ruang pembuktian untuk mengungkap motif dan pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.*
(kmd/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.