BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Janji Kooperatif

Abyadi Siregar - Kamis, 16 April 2026 18:24 WIB
Ombudsman RI Minta Maaf Usai Ketuanya Jadi Tersangka Suap Nikel Rp1,5 Miliar, Janji Kooperatif
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, ditangkap Kejagung. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.

Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak swasta.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut suap tersebut berkaitan dengan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari salah satu perusahaan tambang.

Baca Juga:

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, direktur PT TSHI, kurang lebih Rp1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Kejagung menjelaskan, Hery diduga berperan dalam upaya mengarahkan agar Ombudsman mengoreksi kebijakan terkait PNBP sehingga perusahaan dapat menghitung kewajibannya secara mandiri.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menahan Hery sebagai bagian dari pengembangan perkara yang disebut berlangsung dalam periode 2013–2025.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Lembaga tersebut menyatakan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

"Pimpinan Ombudsman RI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta akan kooperatif," demikian pernyataan resmi Ombudsman.

Ombudsman juga menegaskan kasus tersebut merupakan peristiwa pada periode sebelumnya dan menyatakan komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara ini.*


(d/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KI Babel Angkat Bicara Soal Sengketa Informasi: Sudah Selesai Hingga Mahkamah Agung
Kapolda Aceh Sambut Audiensi Unmuha, Sepakat Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan Hukum
KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kerap Mengalir ke Wanita Simpanan
BNN Aceh Musnahkan 4,9 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen, Ini Kronologinya
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Terungkap! Hery Susanto Keluarkan Surat Koreksi Kemenhut, Diduga Terkait Suap Rp 1,5 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru