Kasus Kekerasan Perempuan di Dunia Digital Tembus 2.000 per Tahun, Komdigi Ancam Tutup Platform Nakal
JAKARTA Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah m
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), Ibrahim Arief dituntut paling berat dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.Baca Juga:
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 7,5 tahun penjara.
Jaksa menilai Ibrahim berperan melalui kajian teknis yang mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan. Meski tidak terbukti menerima aliran dana, pemaparannya dinilai mempengaruhi pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.
Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terlibat dalam penyusunan dokumen teknis yang mengarahkan pemilihan Chromebook.
Dalam persidangan terungkap, Mulyatsyah menerima uang senilai sekitar Rp 3,3 miliar. Sebagian dana tersebut telah dibagikan ke sejumlah pejabat, sementara Rp 500 juta telah dikembalikan ke negara.
Namun, masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2,28 miliar yang belum dikembalikan. Jaksa menuntut agar jumlah tersebut dibayarkan sebagai uang pengganti, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dipenuhi.
Adapun Sri Wahyuningsih disebut tidak menerima aliran dana dalam kasus ini.
Secara keseluruhan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua proyek, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar.
Usai sidang, Ibrahim Arief mengaku terkejut dengan tuntutan terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan tersebut lebih berat dibanding terdakwa lain yang justru terbukti menerima aliran dana.
Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan awal.
Di sisi lain, jaksa menegaskan angka tersebut merupakan fakta persidangan yang menunjukkan adanya peningkatan kekayaan dalam periode proyek berlangsung.
Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani proses pembuktian dan belum menghadapi tuntutan.*
(k/dh)
JAKARTA Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah m
NASIONAL
SEKADAU Kecelakaan helikopter PKCFX milik PT Matthew Air di perbukitan Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mene
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya mulai mengusut laporan yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, terkait du
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan Jumat (17/4/2026). Pelemahan ini dipengar
EKONOMI
Sinergi Keberlanjutan Menghadirkan Energi Bersih,Inovasi Industri dan Dampak Sosial yang Bernilai bagi Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto disebut memberikan dampak positif bagi siswa di Indone
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah Indonesia memastikan akan berpartisipasi dalam forum diplomasi internasional Antalya Diplomacy Forum 2026 yang digela
INTERNASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti P
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wali Kota Mahyaruddin Salim menerima audiensi Kepala KPP Pratama Kisaran Agung Budi Sulistiyo beserta jajaran di ruang kerj
EKONOMI
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai resmi meluncurkan penyaluran bantuan pangan alokasi FebruariMaret 2026 di Kelurahan Sijambi
EKONOMI