BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Adelia Syafitri - Jumat, 17 April 2026 08:45 WIB
Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun, Tiga Terdakwa Kasus Chromebook Dituntut Penjara dan Uang Pengganti
Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022; Sri Wahyuningsih (kiri atas), Mulyatsyah (kanan atas), Nadiem Makarim (kiri bawah), dan Ibrahim Arief (kanan bawah). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek dengan hukuman 6 hingga 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026), Ibrahim Arief dituntut paling berat dengan pidana 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Baca Juga:

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut Ibrahim membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia terancam tambahan hukuman 7,5 tahun penjara.

Jaksa menilai Ibrahim berperan melalui kajian teknis yang mengarahkan penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan. Meski tidak terbukti menerima aliran dana, pemaparannya dinilai mempengaruhi pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah masing-masing dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

Keduanya diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan terlibat dalam penyusunan dokumen teknis yang mengarahkan pemilihan Chromebook.

Dalam persidangan terungkap, Mulyatsyah menerima uang senilai sekitar Rp 3,3 miliar. Sebagian dana tersebut telah dibagikan ke sejumlah pejabat, sementara Rp 500 juta telah dikembalikan ke negara.

Namun, masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2,28 miliar yang belum dikembalikan. Jaksa menuntut agar jumlah tersebut dibayarkan sebagai uang pengganti, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Adapun Sri Wahyuningsih disebut tidak menerima aliran dana dalam kasus ini.

Secara keseluruhan, perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dua proyek, yakni pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM sekitar Rp 621 miliar.

Usai sidang, Ibrahim Arief mengaku terkejut dengan tuntutan terhadap dirinya. Ia menilai tuntutan tersebut lebih berat dibanding terdakwa lain yang justru terbukti menerima aliran dana.

Ia juga mempertanyakan dasar tuntutan uang pengganti Rp 16,9 miliar yang menurutnya tidak tercantum dalam dakwaan awal.

Di sisi lain, jaksa menegaskan angka tersebut merupakan fakta persidangan yang menunjukkan adanya peningkatan kekayaan dalam periode proyek berlangsung.

Sementara itu, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim hingga kini masih menjalani proses pembuktian dan belum menghadapi tuntutan.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Pertamina Memanas, Ahli Sebut Kekayaan BUMN Bukan Keuangan Negara
Jaksa Tak Ajukan Banding, Putusan Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Riva Siahaan Ajukan Banding atas Vonis 9 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Kerugian Negara
Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook
Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang
Eks Stafsus Jokowi Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru