JAKARTA – Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan berencana melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar atas dugaan penggunaan identitas dan gelar akademik palsu untuk kepentingan tertentu.
Langkah hukum itu akan diawali dengan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, guna memastikan keabsahan data domisili dan pembuatan KTP Rismon.
"Kami akan ke Desa Kalikotes ini, untuk melihat di Disdukcapil Klaten sana, ini KTP-nya Rismon benar apa dari Pasar Pramuka nih?" ujar Tifa dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Tifa menilai, apabila KTP tersebut terbukti bermasalah, maka hal itu dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana penggunaan identitas palsu.
Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan dokumen identitas tersebut dalam proses hukum.
"Kalau KTP ini dipakai di Polda, di pengadilan, nah ini persoalan," katanya.
Selain persoalan identitas, Tifa juga menyinggung rencana Rismon yang disebut-sebut akan menjadi saksi ahli dalam perkara yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya, hal itu tidak sah jika gelar akademik yang digunakan bermasalah.
"Kalau dia nggak punya doktor atau Master of Engineering, maka dia nggak ada hak untuk menjadi saksi ahli," ujarnya.
Di sisi lain, status hukum Rismon sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangkanya dalam kasus ijazah Jokowi melalui mekanisme restorative justice.
Namun, Rismon masih menghadapi sejumlah laporan lain terkait dugaan penggunaan ijazah akademik yang tidak terverifikasi, termasuk dari Universitas Yamaguchi, Jepang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, sejumlah pihak mengklaim tidak menemukan catatan akademik Rismon di kampus yang dimaksud.