BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

KPK Kejar Asal Uang Setoran 16 Kepala OPD ke Bupati Tulungagung, Potensi Korupsi Lanjutan

Dharma - Jumat, 17 April 2026 20:34 WIB
KPK Kejar Asal Uang Setoran 16 Kepala OPD ke Bupati Tulungagung, Potensi Korupsi Lanjutan
KPK resmi menahan tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait kasus korupsi pemerasan di Pemkab Tulungagung. (foto: Ashar/SinPo.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal-usul dana yang disetorkan oleh 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam perkara dugaan pemerasan jabatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih menelusuri apakah dana tersebut berasal dari kantong pribadi para pejabat atau dari sumber lain yang berpotensi melanggar hukum.

"Semua masih didalami, termasuk kemungkinan apakah uang yang diberikan berasal dari dana pribadi atau sumber lain. Ini akan terus dikembangkan oleh penyidik," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17 April 2026.

Baca Juga:

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

KPK menemukan fakta bahwa sebagian kepala OPD bahkan harus meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan yang disebut sebagai "jatah" kepada bupati, agar tidak dicopot dari jabatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut praktik tersebut berpotensi memicu tindak pidana korupsi lanjutan.

Menurut dia, tekanan untuk menyetor uang bisa mendorong pejabat daerah melakukan rekayasa proyek atau menerima gratifikasi guna menutup kebutuhan setoran.

"Fenomena ini membuka peluang munculnya korupsi baru, seperti pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi," ujar Asep dalam konferensi pers sebelumnya.

KPK menegaskan, sebagai penyelenggara negara, kepala daerah telah memperoleh hak keuangan resmi berupa gaji dan dana operasional.

Karena itu, permintaan dana di luar mekanisme resmi dinilai sebagai pelanggaran hukum.

"Tidak dibenarkan membebankan kebutuhan pribadi kepada perangkat daerah ataupun anggaran dinas," kata Asep.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengintensifkan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Politik Uang Masih Menggurita, KPK Usulkan 5 Jurus Ampuh Benahi Pemilu
Usai Dilaporkan Jusuf Kalla, Rismon Sianipar Kini Harus Bersiap Hadapi Laporan Dokter Tifa: KTP dan Gelar Diduga Palsu
Polda Metro Tampilkan Foto Lawas Jokowi di UGM, Tegaskan Uji Forensik Ijazah Dilakukan di Puslabfor Polri
Kuasa Hukum Inara Rusli Bantah CCTV Jadi Bukti Kuat Perzinaan, Sebut Video Sudah Disunting dan Tidak Lengkap
Imbas Viral Napi Korupsi Ngopi di Kafe, Ditjenpas Nonaktifkan Kepala Rutan Kendari
Jadi Korban Pengeroyokan, Kades Pakel Justru Minta Pelaku Tak Diproses Hukum: Jangan Sampai Dipenjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru