Tiga kampus dalam sampel melaporkan adanya tawaran kuota dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.
Temuan lain adalah adanya penerima KIPKuliah yang juga menerima beasiswa lain, termasuk KJMU, yang mengindikasikan terjadinya duplikasi bantuan.
Temuan ini disebut sejalan dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK merekomendasikan lima langkah perbaikan, yakni reformasi regulasi jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi yang jelas, pembaruan sistem SIM KIP-K, penguatan koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.*