Belum Beroperasi, Pemko Binjai Jelaskan Labkesmas Masih Tunggu Bantuan 33 Alkes Kemenkes
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menjelaskan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat, hingga
PEMERINTAHAN
SURABAYA – Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan suap terhadap majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Meirizka, yang diduga memberikan uang suap senilai Rp3,5 miliar, bertujuan untuk membebaskan anaknya dari tuntutan hukum yang sedang dijalani.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam keterangannya kepada media, mengungkapkan bahwa Meirizka menyuap para hakim melalui kuasa hukum anaknya, Lisa Rahmat. Lisa, yang juga dikenal memiliki hubungan kedekatan dengan Meirizka sejak masa sekolah, diduga menjadi perantara dalam transaksi suap tersebut.
“Meirizka meminta kepada Lisa untuk mengupayakan agar anaknya, Ronald Tannur, dibebaskan dari kasus pembunuhan yang telah membelitnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa kemudian menemui tersangka Zarof Ricar untuk memilih hakim yang akan menangani perkara tersebut,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (5/11/2024).
Proses Suap dan Pembayaran Uang Suap
Pada awal masa persidangan kasus pembunuhan Dini Sera, Meirizka dikabarkan memberikan sejumlah uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat, yang diserahkan sebagai biaya awal untuk pengurusan kasus Ronald Tannur. Namun, uang tersebut tidak berhenti di situ. Meirizka selanjutnya menalangi biaya lanjutan yang diperlukan untuk melanjutkan proses hukum, hingga total suap yang diberikan mencapai Rp3,5 miliar.
Menurut penyelidikan Kejagung, uang suap tersebut kemudian diteruskan oleh Lisa kepada majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan tersebut. Suap diberikan dengan harapan agar Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan Dini Sera, dapat dibebaskan atau memperoleh vonis ringan.
“Total suap yang diberikan oleh Meirizka kepada Lisa Rahmat untuk diserahkan kepada majelis hakim mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi jalannya persidangan agar anaknya dapat dibebaskan,” jelas Qohar.
(N/014)
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menjelaskan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Jalan Kedondong, Kecamatan Binjai Barat, hingga
PEMERINTAHAN
JAKARTA Seorang pria yang disebut bernama Aldiansyah diduga menyamar sebagai anggota polisi dan menjerat perempuan melalui TikTok. Pria ter
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap T. A
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kementerian Imigrasi dan Pema
NASIONAL
KABANJAHE PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan transaksi pada rekening salah satu nasabah Kantor Cabang Kabanjahe ter
EKONOMI
ACEH BESAR Seorang warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, M. Suid (67), ditemukan meninggal dunia di kamar man
PERISTIWA
BENER MERIAH Kodim 0119 Bener Meriah menggelar kegiatan bantuan sosial (bansos) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka me
NASIONAL
ACEH BESAR Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial MI (42) yang diduga mencuri uang tunai Rp100 ju
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara (Sumut) mencatat penyaluran bantuan pangan (bapang) telah mencapai sekitar 71 persen. Khusus Kota
EKONOMI
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Perubahan APBD (PAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk memperkuat
PEMERINTAHAN