Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA – Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti masih lemahnya eksekusi perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai banyak putusan pengadilan yang berujung pada penghukuman pelaku, tetapi tidak diikuti dengan pengembalian aset hasil kejahatan.
"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset," kata Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan terdapat sejumlah hambatan dalam praktik perampasan aset.
Di antaranya persyaratan hukum timbal balik antarnegara, isu kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan prosedur pemulihan aset yang tidak selalu berbasis putusan pidana.
Selain itu, Harkristuti menyoroti lemahnya mekanisme hukum pembuktian serta prosedur beracara yang dinilai masih menjadi celah dalam upaya pemulihan kerugian negara.
"(Ketiga) isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan eksekusi putusan pengadilan, terutama ketika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri.
"Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," kata Harkristuti.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara secara lebih efektif.
"Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujarnya.
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL