BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Pakar UI Soroti Lemahnya Perampasan Aset Korupsi: Banyak Koruptor Dipenjara, Tapi Aset Hasil Kejahatan Tak Tersentuh

Raman Krisna - Senin, 20 April 2026 14:53 WIB
Pakar UI Soroti Lemahnya Perampasan Aset Korupsi: Banyak Koruptor Dipenjara, Tapi Aset Hasil Kejahatan Tak Tersentuh
Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia juga mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, dan jaksa, melalui pelatihan yang komprehensif agar implementasi aturan tersebut tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

RUU tersebut mencakup pengaturan mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar: Sudah Clear, Selesai
Ratusan Massa Pujakesuma Geruduk PN Medan, Tuntut Bebaskan Terpidana Korupsi Website Desa Karo
Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan
Polda Jabar Ungkap Peran Eks Manajer di Kasus Video Syur Lisa Mariana, Diduga Ada Narkoba
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru