BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Pakar UI Soroti Lemahnya Perampasan Aset Korupsi: Banyak Koruptor Dipenjara, Tapi Aset Hasil Kejahatan Tak Tersentuh

Raman Krisna - Senin, 20 April 2026 14:53 WIB
Pakar UI Soroti Lemahnya Perampasan Aset Korupsi: Banyak Koruptor Dipenjara, Tapi Aset Hasil Kejahatan Tak Tersentuh
Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026. (foto: tangkapan layar yt TVR Parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti masih lemahnya eksekusi perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Ia menilai banyak putusan pengadilan yang berujung pada penghukuman pelaku, tetapi tidak diikuti dengan pengembalian aset hasil kejahatan.

"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset," kata Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026.

Baca Juga:

Ia menjelaskan terdapat sejumlah hambatan dalam praktik perampasan aset.

Di antaranya persyaratan hukum timbal balik antarnegara, isu kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan prosedur pemulihan aset yang tidak selalu berbasis putusan pidana.

Selain itu, Harkristuti menyoroti lemahnya mekanisme hukum pembuktian serta prosedur beracara yang dinilai masih menjadi celah dalam upaya pemulihan kerugian negara.

"(Ketiga) isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan eksekusi putusan pengadilan, terutama ketika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri.

"Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," kata Harkristuti.

Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara secara lebih efektif.

"Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, dan jaksa, melalui pelatihan yang komprehensif agar implementasi aturan tersebut tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.

RUU tersebut mencakup pengaturan mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.*


(km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jokowi Tanggapi SP3 Kasus Rismon Sianipar: Sudah Clear, Selesai
Ratusan Massa Pujakesuma Geruduk PN Medan, Tuntut Bebaskan Terpidana Korupsi Website Desa Karo
Kasus Siswi Langkat yang Jadi Tersangka Usai Membela Ayahnya Berakhir Damai, Tapi Berkas Tetap Naik ke Pengadilan
Polda Jabar Ungkap Peran Eks Manajer di Kasus Video Syur Lisa Mariana, Diduga Ada Narkoba
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kalau Hanya Kesalahan Administratif, Kades Tak Boleh Langsung Jadi Tersangka
KPK Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program MBG Rp171 Triliun!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru