Peradi SAI Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk Perkuat Pengawasan Profesi di Indonesia
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
JAKARTA – Pakar hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti masih lemahnya eksekusi perampasan aset dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Ia menilai banyak putusan pengadilan yang berujung pada penghukuman pelaku, tetapi tidak diikuti dengan pengembalian aset hasil kejahatan.
"Saya mencoba mengidentifikasi permasalahan dalam perampasan aset saat ini. Yang pertama, cukup banyak kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan lain-lain yang berujung pada penghukuman, tapi ternyata tidak selalu berujung kepada perampasan aset," kata Harkristuti dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Senin, 20 April 2026.Baca Juga:
Ia menjelaskan terdapat sejumlah hambatan dalam praktik perampasan aset.
Di antaranya persyaratan hukum timbal balik antarnegara, isu kerahasiaan perbankan, serta keterbatasan prosedur pemulihan aset yang tidak selalu berbasis putusan pidana.
Selain itu, Harkristuti menyoroti lemahnya mekanisme hukum pembuktian serta prosedur beracara yang dinilai masih menjadi celah dalam upaya pemulihan kerugian negara.
"(Ketiga) isu juga berkaitan dengan keterbatasan dalam hukum pembuktian serta prosedur beracara," ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan eksekusi putusan pengadilan, terutama ketika aset hasil tindak pidana tidak ditemukan atau telah dipindahkan ke luar negeri.
"Kita tidak punya mekanisme hukum untuk mengambilnya," kata Harkristuti.
Menurut dia, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi penting untuk memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil tindak pidana.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan kerugian negara secara lebih efektif.
"Dengan adanya undang-undang ini, kita bisa berharap mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana dengan cara merampas aset yang diperoleh secara ilegal tanpa adanya putusan pidana," ujarnya.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, dan jaksa, melalui pelatihan yang komprehensif agar implementasi aturan tersebut tetap sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Sebelumnya, Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang terdiri dari delapan bab dan 62 pasal.
RUU tersebut mencakup pengaturan mulai dari jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, hingga kerja sama internasional.*
(km/ad)
JAKARTA Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional dalam revisi U
NASIONAL
MEDAN Dua ahli hukum menyatakan perkara pengalihan aset PTPN II (kini PTPN I Regional I) kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) belum meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada pada delapan komoditas pangan
PEMERINTAHAN
WASHINGTON DC Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa Dana Moneter Internasional (IMF) memberikan apresiasi terhadap In
EKONOMI
WASHINGTON DC Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan optimisme bahwa perekonomian Indonesia mampu tumbuh di kisaran 5,4 hing
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan bagia
EKONOMI
JAKARTA Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa revisi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU K
POLITIK
DELI SERDANG Satu unit mobil sedan berwarna hitam terjun ke dalam selokan di Jalan Balai Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Del
PERISTIWA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki &039Sultan&039 Kemna
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, didakwa melakukan tindak pidana k
HUKUM DAN KRIMINAL