Misteri Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Soroti Area Dapur
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
KPK menegaskan bahwa putusan tersebut memperkuat legalitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, putusan hakim menegaskan bahwa tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Baca Juga:
"Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan KPK, telah sah menurut hukum," kata Budi, Senin (20/4/2026).
KPK menilai putusan tersebut juga menjadi bentuk penguatan terhadap prinsip due process of law dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keputusan hakim disebut menjadi validasi atas profesionalitas penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Sejalan dengan putusan itu, KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di PN Depok akan terus berlanjut.
Penyidik saat ini masih mendalami alat bukti, memeriksa para pihak terkait, serta menelusuri aliran dana untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
"KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta. Hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan dan pihak swasta.*
(k/dh)
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil karena ia aka
NASIONAL