Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan, Wali Kota Tanjungbalai: Beras Wajib Dibawa Pulang, Jangan Dijual
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada warga penerima man
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Eks konsultan teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskannya dari tuntutan 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, Kamis, 23 April 2026, Ibrahim—yang akrab disapa Ibam—berulang kali terlihat menangis saat menyampaikan pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.
"Saya berharap majelis hakim yang mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujar Ibrahim di ruang sidang.Baca Juga:
Ibrahim menegaskan dirinya tidak bersalah dan mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam perkara tersebut. Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak didukung bukti yang kuat.
"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti yang pada akhirnya tidak terbukti," katanya dengan suara bergetar.
Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengarahkan pemilihan Chromebook dalam pengadaan di lingkungan kementerian.
Menurut dia, kajian yang dibuat hanya bersifat rekomendasi teknis yang tetap menjadi kewenangan pengambil keputusan di kementerian.
Dalam pleidoinya, Ibrahim juga menyinggung tuntutan uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar yang dibebankan kepadanya.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena ia tidak menerima maupun menikmati dana pengadaan.
"Kriminalisasi bagi saya dan semua profesional yang hendak membantu negara," ujarnya.
Ibrahim turut mengungkap kondisi keluarganya selama proses hukum berlangsung, termasuk dua anaknya yang masih kecil serta kondisi kesehatannya yang membutuhkan perawatan rutin karena penyakit jantung.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memutus perkara ini.
"Saya yakin majelis hakim tidak termasuk mereka yang zalim dan akan memutus dengan kebijaksanaan serta keadilan," kata dia menutup pleidoi.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Ibrahim Arief dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.*
(km/ad)
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meninjau langsung penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada warga penerima man
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menggelar Cek
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua lakilaki yang diduga terlibat dal
HUKUM DAN KRIMINAL
BANJARNEGARA Menteri Koperasi Ferry Juliantono mendorong percepatan operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten
EKONOMI
PANGANDARAN Jembatan Gantung Pongpet di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan dibangun kembali setelah mengalami k
NASIONAL
KARO Krismas Dayanti Br Sihite, siswi SMK Negeri 1 Berastagi yang sebelumnya menjadi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makanan
PERISTIWA
KARO Febiona br Purba, salah satu siswi korban dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Suma
PERISTIWA
ASAHAN Puluhan siswa MTsN 2 Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari progr
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dalam reshuffle Ka
SOSOK
MEDAN Seorang pemuda berinisial MF, 24 tahun, warga Dusun III, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sum
HUKUM DAN KRIMINAL