HP Android Lemot dan Boros Baterai? Matikan 6 Fitur Ini agar Performa Kembali Optimal
JAKARTA Banyak pengguna smartphone Android mengeluhkan baterai yang cepat habis dan performa perangkat yang semakin lambat setelah digun
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN - Kasus dugaan pemalsuan puluhan bilyet cek yang merugikan PT Toba Surimi Industries Tbk (PT TSI) hingga Rp123,2 miliar menyeret sejumlah nama pegawai hingga pejabat di lingkungan perbankan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Tepi binti Oie Kak Teng (41).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebut adanya keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pegawai hingga pejabat di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dalam proses pencairan cek yang diduga dipalsukan.Baca Juga:
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan hingga saat ini terdapat empat orang tersangka lain yang masih berada pada tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara keempat tersangka tersebut belum dilimpahkan oleh penyidik Polda Sumatera Utara ke pihak kejaksaan," ujar Rizaldi, Sabtu (25/4/2026).
Sementara itu, terdakwa Tepi yang disebut menjabat sebagai Asisten Manager Finance atau Kepala Kasir PT TSI saat ini telah menjalani proses persidangan.
Dalam dakwaan, JPU memaparkan bahwa terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT TSI pada 54 lembar bilyet cek dan mencairkan dana melalui sistem perbankan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.
Jaksa juga mengungkap adanya proses pencairan yang melibatkan sejumlah pegawai bank, mulai dari customer service hingga teller, yang memproses dokumen tersebut secara berjenjang.
Namun, dalam proses tersebut disebut terjadi kelalaian verifikasi tanda tangan yang tidak sesuai dengan spesimen asli perusahaan.
Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening melalui sistem RTGS dan diduga dialihkan ke berbagai transaksi lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, PT TSI mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai, hingga perangkat komunikasi milik terdakwa sebagai barang bukti.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 30 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan perbankan.*
(dh)
JAKARTA Banyak pengguna smartphone Android mengeluhkan baterai yang cepat habis dan performa perangkat yang semakin lambat setelah digun
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Pemerintah bersama perbankan kembali menghadirkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui p
EKONOMI
JAKARTA Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia tidak berhenti setelah terjadinya kiamat. Setelah seluruh alam semesta hancur, terdapat se
AGAMA
JAKARTA Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Ak
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak kalangan pemuda dan mahasiswa untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah mela
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan terus memantapkan langkah untuk menjadikan ibu kota Sumatera Utara sebagai salah satu pusat Meeting, Incenti
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi jajaran iNews dan PT MNC TV bersama MNC Group di Rumah Dinas Wali Kota
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kembali melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap 69 pejabat man
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para lanjut usia (lansia) untuk tetap aktif, sehat, dan terus memberikan makna b
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, sehat, dan mamp
PEMERINTAHAN