JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi dari kalangan biro perjalanan haji dan umrah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tahun 2023–2024, Senin (27/4/2026).
Dua saksi yang diperiksa yakni H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umrah PT Intan Kencana Travelindo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan sejumlah pihak dari biro travel.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Budi, Senin (27/4/2026).
Namun hingga saat ini belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari kedua saksi tersebut. KPK juga belum mengonfirmasi apakah keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka baru, termasuk dua dari unsur biro travel, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum asosiasi travel haji dan umrah.
Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini bertambah menjadi empat orang.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dan keduanya telah ditahan.
KPK masih terus mendalami aliran dana dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh sejumlah pihak dalam pengelolaan kuota haji tersebut.*
(oz/dh)
Editor
:
KPK Periksa Dua Petinggi Biro Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024