BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

ASN RS Bhayangkara Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Medan Polonia, Jaksa Keberatan dan Ajukan Banding

Zulkarnain - Senin, 27 April 2026 20:32 WIB
ASN RS Bhayangkara Divonis 5 Bulan Penjara dalam Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Medan Polonia, Jaksa Keberatan dan Ajukan Banding
Terdakwa Tusiyah mendengarkan vonis majelis hakim yang dibacakan, Senin (27/4). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Medan Polonia, Senin malam, 27 April 2026.

Terdakwa, Tusiyah (49), merupakan aparatur sipil negara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra 5.

Baca Juga:

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Evelyne.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.

Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Hakim anggota Cipto Nababan menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban sebagai keadaan yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, jaksa menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini bermula dari penggunaan surat yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di Jalan Mongonsidi, Medan.

Tanah tersebut sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih dan menjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak lain.

Jaksa mengungkapkan, surat yang digunakan terdakwa merupakan dokumen bertanggal 1972 yang keabsahannya dipersoalkan.

Hasil uji Laboratorium Forensik pada 2020 menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan pembanding.

Selain itu, terdapat kejanggalan lain dalam surat tersebut, termasuk penggunaan istilah "Kompol" yang secara historis baru dikenal setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.

Meski terdapat indikasi ketidaksesuaian, terdakwa tetap menggunakan dokumen tersebut dalam sejumlah proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 2022 dan persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.

Akibat perbuatan itu, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pernah Divonis 10 Bulan Penjara, Menteri Lingkungan Hidup Baru Jumhur Hidayat Klarifikasi: Saya Bukan Terpidana
Rahim Diduga Diangkat Tanpa Persetujuan, Pasien Laporkan Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah Medan ke Polda Sumut
Demokrasi dan Ujian Kedaulatan Hukum di Tengah Bayang Kekuasaan
DPR Desak Hukuman Maksimal Pelaku Kekerasan Anak di Daycare Jogja, Minta Audit Nasional Lembaga Pengasuhan
Jokowi Dipastikan Hadir di Persidangan, Kuasa Hukum: Akan Tunjukkan Ijazah Lengkap dari SD hingga S1
Pengedar Narkoba di Aceh Timur Tewas Saat Kabur dari Polisi, Terjatuh ke Lereng Kebun Sawit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru