Aceh Bangkit Usai Bencana, Rp231 Miliar Digelontorkan untuk Pulihkan Sawah dan Irigasi Petani
BANDA ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025. Hingga 27 Ju
EKONOMI
MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Medan Polonia, Senin malam, 27 April 2026.
Terdakwa, Tusiyah (49), merupakan aparatur sipil negara di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumatera Utara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu di ruang sidang Cakra 5.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," ujar Evelyne.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif jaksa.
Hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang menilai terdakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Hakim anggota Cipto Nababan menyebut perbuatan terdakwa merugikan korban sebagai keadaan yang memberatkan.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Syarifah Nayla, yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, jaksa menyatakan banding, sementara penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari penggunaan surat yang diduga palsu sebagai dasar penguasaan enam bidang tanah di Jalan Mongonsidi, Medan.
Tanah tersebut sebelumnya disebut milik almarhum Syahman Saragih dan menjadi sengketa antara ahli waris dengan pihak lain.
Jaksa mengungkapkan, surat yang digunakan terdakwa merupakan dokumen bertanggal 1972 yang keabsahannya dipersoalkan.
Hasil uji Laboratorium Forensik pada 2020 menunjukkan tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik dengan pembanding.
Selain itu, terdapat kejanggalan lain dalam surat tersebut, termasuk penggunaan istilah "Kompol" yang secara historis baru dikenal setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001.
Meski terdapat indikasi ketidaksesuaian, terdakwa tetap menggunakan dokumen tersebut dalam sejumlah proses hukum, termasuk gelar perkara di Polda Sumatera Utara pada 2022 dan persidangan perdata di Pengadilan Negeri Medan pada 2023.
Akibat perbuatan itu, ahli waris Syahman Saragih disebut tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.*
(ad)
BANDA ACEH Pemerintah terus mempercepat pemulihan sektor pertanian Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi akhir 2025. Hingga 27 Ju
EKONOMI
LHOKSEUMAWE Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai merealisasikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk mendukung program rehabilitasi dan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Jepang pada Selasa (28/7/2026). Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tida
INTERNASIONAL
SURABAYA Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) merespons hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang mencatat tingka
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung m
NASIONAL
JAKARTA Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk pertama kalinya menghadiri rapat Komite Stabilitas Sistem Keu
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu yang menyebut dirinya bakal merangkap jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesi
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi mencabut laporan polisi terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan fenomena El Nino kini telah memasuki kategori kuat. Kondisi ters
NASIONAL