Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Hakim pun menyoroti selisih tersebut dan mendalami keterangan terdakwa terkait sumber serta penggunaan dana.
Chusnul berdalih bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan digunakan untuk kebutuhan operasional peninjauan proyek di lapangan.
Kasus ini turut menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah dalam persidangan sebelumnya muncul dugaan aliran dana yang mengarah pada kepentingan politik praktis dalam Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada 2024, termasuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Nama Budi Karya Sumadi juga sempat disebut dalam kesaksian, meskipun telah dibantah oleh pihak terkait.
Hingga kini, majelis hakim masih terus menggali fakta-fakta dalam persidangan untuk mengungkap secara menyeluruh besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.