BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Eks PPK BTP Sumut Akui Terima Rp7 Miliar, Ungkap Dugaan Pengaturan Tender Proyek Kereta Api

Abyadi Siregar - Rabu, 29 April 2026 15:44 WIB
Eks PPK BTP Sumut Akui Terima Rp7 Miliar, Ungkap Dugaan Pengaturan Tender Proyek Kereta Api
Para saksi saat memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan, Senin (20/4/2026). (foto: Christison Sondang Pane/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, mengungkap praktik menyimpang dalam proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pengakuan tersebut disampaikan Chusnul saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, ia mengaku menerima uang sebesar Rp7 miliar dari hasil pengaturan tender proyek pengerjaan rel kereta api di Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender," ujar Chusnul di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dimulai, dirinya telah ditemui oleh sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek tersebut.

Menurutnya, para pengusaha itu telah lebih dahulu berkomunikasi dengan atasannya saat itu, Harno Trimadi.

Chusnul mengaku sempat melaporkan pertemuan tersebut kepada Harno dan pimpinan balai, yang kemudian memberikan persetujuan.

Selain itu, ia juga menyebut adanya instruksi langsung dari Harno untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender. Instruksi serupa, kata dia, juga datang dari Rudi Damanik.

"Kalau perintah langsung disampaikan oleh Harno dan juga Kepala Balai," ungkapnya.

Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan jumlah uang yang diterima terdakwa, mengingat terdapat perbedaan dengan dakwaan jaksa.

Chusnul tetap pada keterangannya bahwa ia hanya menerima Rp7 miliar.

Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa disebut menerima aliran dana hingga Rp13 miliar.

Hakim pun menyoroti selisih tersebut dan mendalami keterangan terdakwa terkait sumber serta penggunaan dana.

Chusnul berdalih bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan digunakan untuk kebutuhan operasional peninjauan proyek di lapangan.

Kasus ini turut menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.

Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah dalam persidangan sebelumnya muncul dugaan aliran dana yang mengarah pada kepentingan politik praktis dalam Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada 2024, termasuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara.

Nama Budi Karya Sumadi juga sempat disebut dalam kesaksian, meskipun telah dibantah oleh pihak terkait.

Hingga kini, majelis hakim masih terus menggali fakta-fakta dalam persidangan untuk mengungkap secara menyeluruh besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI WK OSES Rp280 Miliar, Ini Faktanya
Prabowo Klaim 25–30 Ribu Koperasi Bisa Dibangun dalam Setahun, Sebut Rekor Dunia: “Ada Tidak dalam Sejarah?”
Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 116 Triliun, Ini Daftar Lengkap Sektor Energi hingga Pertanian
IHSG Dibuka Menguat ke Level 7.096 Jelang Akhir April 2026, Transaksi Pasar Capai Rp1,38 Triliun
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Segera Disidang Kasus Suap Proyek APBD Rp3,1 Triliun
Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp30 Ribu, Buyback Terjun Bebas hingga Rp52 Ribu di Tengah Tekanan Pasar Global
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru