Tak Tunggu Laporan, Bobby Nasution Turun Langsung ke Nias dan Eksekusi Masalah Warga
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat de
PEMERINTAHAN
MEDAN – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, mengungkap praktik menyimpang dalam proyek perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pengakuan tersebut disampaikan Chusnul saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, ia mengaku menerima uang sebesar Rp7 miliar dari hasil pengaturan tender proyek pengerjaan rel kereta api di Sumatera Utara.Baca Juga:
"Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender," ujar Chusnul di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum proses lelang dimulai, dirinya telah ditemui oleh sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek tersebut.
Menurutnya, para pengusaha itu telah lebih dahulu berkomunikasi dengan atasannya saat itu, Harno Trimadi.
Chusnul mengaku sempat melaporkan pertemuan tersebut kepada Harno dan pimpinan balai, yang kemudian memberikan persetujuan.
Selain itu, ia juga menyebut adanya instruksi langsung dari Harno untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender. Instruksi serupa, kata dia, juga datang dari Rudi Damanik.
"Kalau perintah langsung disampaikan oleh Harno dan juga Kepala Balai," ungkapnya.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan jumlah uang yang diterima terdakwa, mengingat terdapat perbedaan dengan dakwaan jaksa.
Chusnul tetap pada keterangannya bahwa ia hanya menerima Rp7 miliar.
Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa disebut menerima aliran dana hingga Rp13 miliar.
Hakim pun menyoroti selisih tersebut dan mendalami keterangan terdakwa terkait sumber serta penggunaan dana.
Chusnul berdalih bahwa uang tersebut berasal dari sejumlah kontraktor dan digunakan untuk kebutuhan operasional peninjauan proyek di lapangan.
Kasus ini turut menjerat dua terdakwa lainnya, yakni Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.
Perkara ini semakin menjadi sorotan setelah dalam persidangan sebelumnya muncul dugaan aliran dana yang mengarah pada kepentingan politik praktis dalam Pemilu Presiden 2024 dan Pilkada 2024, termasuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Nama Budi Karya Sumadi juga sempat disebut dalam kesaksian, meskipun telah dibantah oleh pihak terkait.
Hingga kini, majelis hakim masih terus menggali fakta-fakta dalam persidangan untuk mengungkap secara menyeluruh besaran kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan pengaturan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.*
(tm/ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat de
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL