Rayakan HUT RI ke-81, Kapolres Aceh Selatan Salurkan Kursi Roda untuk Anak Disabilitas
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan penambahan hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi perubahan kedua Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pigai mengatakan usulan tersebut mencakup hak seseorang untuk menghapus jejak digital yang dinilai merugikan, terutama bagi warga yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan namun masih menanggung stigma akibat pemberitaan atau opini publik di masa lalu.
"Menteri Hak Asasi Manusia RI mengusulkan masuknya hak untuk menghapus jejak digital atau right to be forgotten ke dalam draf revisi Undang-Undang HAM," kata Pigai dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Mei 2026.Baca Juga:
Menurut Pigai, kebijakan itu bertujuan memulihkan martabat seseorang yang telah diputus bebas atau tidak terbukti bersalah, namun jejak digital terkait kasusnya masih tersebar luas di internet.
Ia menilai kondisi tersebut kerap menimbulkan dampak sosial berkepanjangan bagi individu yang sebenarnya telah dipulihkan secara hukum.
"Langkah ini diambil untuk memulihkan martabat warga negara yang tidak terbukti bersalah di pengadilan, namun telanjur menjadi korban framing negatif media atau publik di masa lalu," ujar Pigai.
Wacana revisi Undang-Undang HAM sebelumnya juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai regulasi yang disahkan pada 1999 itu sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan zaman.
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyebut revisi UU HAM menjadi momentum penting bagi Indonesia, terutama di tengah posisi Indonesia yang saat ini memimpin Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Rieke mengusulkan sejumlah poin perubahan dalam revisi tersebut, mulai dari mempertegas kewajiban negara, memasukkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan korban, hingga memperluas perlindungan HAM di ruang digital.
"UU HAM tahun 1999 belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan terkini, seperti prinsip due diligence business dan perlindungan HAM di ruang digital," kata Rieke.
Usulan hak untuk dilupakan diperkirakan akan memicu perdebatan publik, terutama terkait batasan antara perlindungan hak individu dengan kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.*
(cn/ad)
ACEH SELATAN Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyerahkan bantuan kursi roda kepada Ikram, bocah berusia 7 tahun penderit
NASIONAL
JAKARTA Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung penuh penunjukan Lampung sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Pekan Olahrag
NASIONAL
JAKARTA Perubahan lanskap media dan cepatnya transformasi digital membawa tantangan besar bagi keberlangsungan pers daerah. Hal itu menj
NASIONAL
JAKARTA Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum refleksi kritis terhadap perjalanan demo
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Gelak tawa dan soraksorai riuh rendah mewarnai Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, pad
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menghadiri Malam Resepsi Kenegaraan dalam rangka memperingati
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, secara resmi membuka Festival Seni Pencak Silat Tradisional di Open St
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menerima kunjungan Siti Rafiqah Zahirah Panjaitan di ruang kerjanya pada Selasa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Tim Relawan Anies P24 Aceh kembali merapatkan barisan guna menggalang dukungan untuk Anies Baswedan menuju Pemilihan Preside
POLITIK
MEDAN Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kota Medan pada Selasa (18/8) malam memicu insiden pohon tumbang di Kecamatan Meda
PERISTIWA