Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti polemik kuota internet hangus dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.
Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet yang dinilai merugikan konsumen karena hangus setelah masa aktif berakhir.
Guntur mencontohkan kondisi ketika masyarakat membeli paket internet 10 Gigabyte seharga Rp25 ribu, namun hanya menggunakan 9 Gigabyte sebelum masa aktif habis dan sisa kuota tidak lagi dapat digunakan.Baca Juga:
"Sudut pandang masyarakat mengatakan mereka membeli 10 gigabyte, tetapi baru digunakan 9 gigabyte sudah selesai," kata Guntur dalam persidangan.
Menurut dia, terdapat perbedaan cara pandang antara pelanggan dan operator seluler.
Masyarakat menganggap kuota internet sebagai barang yang sepenuhnya menjadi hak mereka setelah transaksi dilakukan.
Sementara operator menilai layanan internet merupakan bentuk jasa dengan batas waktu tertentu.
Guntur menyebut pandangan masyarakat memiliki dasar hukum yang patut dipertimbangkan.
Ia menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait barang tidak berwujud seperti listrik yang tetap diakui sebagai objek pembelian.
"Jangan salahkan masyarakat jika mereka menganggap kuota internet itu barang," ujarnya.
Ia pun mengusulkan jalan tengah dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan, seperti paket berbasis kuota tanpa batas waktu maupun paket berbasis masa aktif tertentu.
Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mempertanyakan klaim operator seluler yang menyebut tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN