JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan tetap fokus pada proses hukum terkait laporan dugaan penistaan agama atas pernyataan "mati syahid" dalam ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK). Sementara itu, HKBP dan PGI diketahui telah melakukan pertemuan dengan JK.
Kuasa hukum GAMKI, Saddan Sitorus, mengatakan pihaknya menghormati langkah dialog yang dilakukan pimpinan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan JK. Namun, GAMKI tetap memilih menempuh jalur hukum sebagai fokus utama penyelesaian persoalan tersebut.
"GAMKI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga etika dalam menyampaikan pendapat serta tidak melakukan serangan personal terhadap pihak mana pun," ujar Saddan dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menekankan agar ruang publik tetap dijaga agar tidak terjebak dalam polarisasi dan tetap berfokus pada substansi persoalan yang sedang berjalan.
Menurut GAMKI, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya meluruskan pernyataan yang dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat lintas agama.
"Laporan ini bagian dari meluruskan sesuatu yang kami anggap perlu dikoreksi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih luas," ujarnya.
GAMKI juga mengingatkan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari prinsip negara hukum di Indonesia. Mereka menilai pendekatan hukum dan dialog sama-sama dapat menjadi ruang penyelesaian, namun harus tetap berada dalam koridor yang tepat.
Sebelumnya, JK telah memberikan penjelasan terkait pernyataannya dalam ceramah di Masjid UGM yang menyinggung istilah "mati syahid". Ia menyebut istilah tersebut digunakan dalam konteks ceramah di masjid dengan tema perdamaian.
"Kalau syahid mati karena membela agama, martir juga begitu. Saya pakai kata syahid karena di masjid," kata JK.* (in/dh)
Editor
:
GAMKI Tegaskan Fokus Jalur Hukum di Kasus Ceramah JK, HKBP dan PGI Lakukan Pertemuan