Jaksa Beberkan Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun: Orang Bisa Bohong, Bukti Elektronik Tidak
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pelaku kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat. Terlebih, pelaku diduga memiliki relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi rentan.
Puan menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku yang memiliki pengaruh atau kekuasaan di lingkungannya.
"Pelaku harus mendapat sanksi tegas, apalagi dalam UU TPKS ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh," ujar Puan dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2026).Baca Juga:
Menurutnya, kasus di Pati menjadi bukti masih lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, terutama di lingkungan dengan struktur kekuasaan kuat seperti pesantren.
"Maraknya kasus kekerasan seksual menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan," katanya.
Puan menilai, korban dalam kasus seperti ini kerap mengalami kesulitan untuk melapor karena berada di bawah tekanan atau pengaruh pelaku. Hal ini menunjukkan persoalan tidak hanya terletak pada individu pelaku, tetapi juga sistem perlindungan yang belum optimal.
"Ketika korban sulit mengakses bantuan atau melapor, berarti sistem perlindungan kita belum efektif," jelasnya.
Selain mendorong proses hukum yang tegas, Puan juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh. Termasuk pendampingan hukum serta pemulihan psikologis.
"Korban harus mendapat perlindungan penuh, bukan hanya penegakan hukum terhadap pelaku," tegasnya.
Puan juga menekankan bahwa negara tidak boleh mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual. DPR, kata dia, akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Pati kini telah memasuki tahap penyidikan. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial A sejak 28 April 2026.
Meski telah berstatus tersangka, pelaku belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Penanganan kasus ini sebelumnya sempat terhambat lantaran adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban.*
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum menyatakan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menyoroti gugurnya empat prajurit TNI yang bertugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon saat mengh
NASIONAL
JEMBER Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri AsSid
POLITIK
NIAS Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana merelokasi SMK Negeri 1 Gido di Kabupaten Nias dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar ya
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Ibadah kurban tidak semata dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan saat Hari Raya Idul Adha, tetapi juga menjadi wujud ny
AGAMA
BATU BARA Guna memberikan dukungan langsung kepada peserta Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara Tahun 144
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian dua pelaku perampokan terhadap penumpang angkutan kota (angkot) Morina 81 di Kota Medan akhirnya berakhir. Tim gabungan d
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai guna memperkuat sinergi antara
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan Galeri Seni Budaya, CoKurikuler, dan Mil
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pelaksana Harian Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pawai keliling dalam rangka peringatan Hari Lahir
PEMERINTAHAN