BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Sidang MK soal Kuota Hangus Memanas, Guntur Hamzah: Masyarakat Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Habis

Adelia Syafitri - Selasa, 05 Mei 2026 09:02 WIB
Sidang MK soal Kuota Hangus Memanas, Guntur Hamzah: Masyarakat Beli 10 GB, Baru Pakai 9 GB Sudah Habis
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi kembali menyoroti polemik kuota internet hangus dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Telekomunikasi yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026.

Dalam sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dan 273/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan skema kuota internet yang dinilai merugikan konsumen karena hangus setelah masa aktif berakhir.

Guntur mencontohkan kondisi ketika masyarakat membeli paket internet 10 Gigabyte seharga Rp25 ribu, namun hanya menggunakan 9 Gigabyte sebelum masa aktif habis dan sisa kuota tidak lagi dapat digunakan.

Baca Juga:

"Sudut pandang masyarakat mengatakan mereka membeli 10 gigabyte, tetapi baru digunakan 9 gigabyte sudah selesai," kata Guntur dalam persidangan.

Menurut dia, terdapat perbedaan cara pandang antara pelanggan dan operator seluler.

Masyarakat menganggap kuota internet sebagai barang yang sepenuhnya menjadi hak mereka setelah transaksi dilakukan.

Sementara operator menilai layanan internet merupakan bentuk jasa dengan batas waktu tertentu.

Guntur menyebut pandangan masyarakat memiliki dasar hukum yang patut dipertimbangkan.

Ia menyinggung putusan Mahkamah Agung terkait barang tidak berwujud seperti listrik yang tetap diakui sebagai objek pembelian.

"Jangan salahkan masyarakat jika mereka menganggap kuota internet itu barang," ujarnya.

Ia pun mengusulkan jalan tengah dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan, seperti paket berbasis kuota tanpa batas waktu maupun paket berbasis masa aktif tertentu.

Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mempertanyakan klaim operator seluler yang menyebut tidak mendapat keuntungan dari sisa kuota yang hangus.

Menurut Saldi, meskipun operator tidak memperoleh keuntungan tambahan, tetap ada pihak yang dirugikan, yakni konsumen.

"Di sini mungkin operator tidak untung, tapi ada pihak lain yang dirugikan," kata Saldi.

Ia meminta pihak operator menghadirkan penjelasan yang lebih berimbang terkait dampak kebijakan tersebut terhadap pelanggan.

Dalam sidang yang sama, perwakilan Indosat Ooredoo Hutchison menjelaskan bahwa penerapan kuota internet tanpa batas waktu dinilai berisiko terhadap pengelolaan kapasitas jaringan dan berpotensi memicu kenaikan tarif.

Indosat menyebut operator harus menyiapkan kapasitas jaringan dalam jangka waktu yang tidak dapat diprediksi jika kuota berlaku selamanya.

Data perusahaan per 31 Maret 2026 juga menunjukkan sekitar 95 persen pelanggan masih memilih paket internet dengan batas waktu tertentu, sedangkan hanya 5 persen yang memilih sistem rollover.

Sementara itu, Telkomsel dan XL Axiata menegaskan kuota internet merupakan layanan, bukan barang.

Mereka menyatakan tidak memperoleh pendapatan tambahan dari kuota pelanggan yang tidak terpakai setelah masa aktif berakhir.

Sidang uji materi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan pengguna layanan internet di Indonesia yang selama ini mengeluhkan praktik kuota hangus.*


(km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
GAMKI Tegaskan Fokus Jalur Hukum di Kasus Ceramah JK, HKBP dan PGI Lakukan Pertemuan
Polemik Kuota Internet Hangus di MK, ATSI Beberkan Dampak Serius ke Pengguna dan Operator
Puan Desak Penegakan Hukum Tegas Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Singgung Relasi Kuasa
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Sasar 9 Kelompok Rentan
ATSI Wanti-Wanti MK: Status Internet Jadi Hak Milik Bisa Picu Kenaikan Tarif dan Ketimpangan Akses
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Kini Tembus hingga Rp105 Juta per Bulan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru