BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban

Dharma - Rabu, 06 Mei 2026 21:30 WIB
Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban
saksi Muhammad Hidayat saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ia hadir dalam sidang yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis TNI. (Foto: Tangkapan Layar Dilmil Jakarta / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mengungkap fakta baru terkait kondisi cairan yang digunakan dalam aksi tersebut. Saksi menyebut cairan air keras itu memiliki bau menyengat dan bahkan merusak bagian kendaraan korban.

Hal tersebut disampaikan saksi Muhammad Hidayat saat memberikan keterangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Ia hadir dalam sidang yang melibatkan empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Bau pedas (menyengat)," ujar Hidayat dalam persidangan.

Baca Juga:

Tidak hanya berbau menyengat, cairan tersebut juga disebut merusak bagian motor milik korban Andrie Yunus.

"Di depan sama jok (hancur)," lanjutnya.

Usai kejadian, saksi sempat mengejar pelaku menggunakan motor korban, namun hanya dalam jarak sekitar 100 meter sebelum akhirnya kembali ke lokasi kejadian.

"Paling 100 meter ngejarnya, karena motornya masih banyak cairan berbahaya. Jadi saya putar balik, kembali ke korban dan menyerahkan motornya," jelas Hidayat.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa diduga menyiramkan cairan air keras kepada Andrie Yunus di Jakarta Pusat. Aksi tersebut disebut dipicu rasa tersinggung atas interupsi korban dalam sebuah rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

Oditur Militer menyebut para terdakwa menilai tindakan Andrie Yunus telah merendahkan institusi TNI, sehingga memicu aksi kekerasan tersebut.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan berat yang menyebabkan luka.*

(k/dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang Korupsi Satelit Kemenhan, Saksi Akui Tak Tahu Fungsi Peralatan Navayo Saat Pemeriksaan Barang
Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit
Hakim Militer Minta Oditur Hadirkan Ahli Kimia di Sidang Teror Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Hakim Kritik Aksi Penyerangan Andrie Yunus, Dinilai Amatir dan Tak Mencerminkan Kerja Intelijen
Empat Pejabat KPU Tanjung Balai Mulai Diadili Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar di PN Medan
Meski Masih Dirawat, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Kasus Chromebook dengan Infus Terpasang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru