Dipecat dan Dipenjara, Empat Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Ajukan Banding
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Sidang pada Selasa (5/5/2026) tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan total delapan saksi yang dihadirkan dalam tujuh kali persidangan sejauh ini.
Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap terkait proses pengadaan proyek senilai Rp1,17 triliun yang dimulai sejak 2016.Baca Juga:
Mantan Dirjen Renhan Kemenhan Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi menyebut anggaran proyek tersebut sempat diblokir atau berstatus tanda bintang karena tidak adanya data pendukung yang lengkap dari Baranahan Kemenhan sebagai unit pengusul.
Menurut Syaugi, pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan karena tidak adanya kajian ilmiah serta ulasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga perkara bergulir, dokumen pendukung tersebut tidak pernah dilengkapi.
Saksi lain, mantan Dirjen Kuathan Kemenhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, juga mengungkap adanya kejanggalan sejak awal proyek berjalan. Ia menyebut kontrak sudah ditandatangani pada 2015 meski anggaran belum tersedia, serta proyek tidak didahului studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Fakta persidangan juga menyoroti proses penerimaan barang dari PT Navayo International AG. Pranyoto, mantan anggota tim penerima barang, mengakui bahwa saat pemeriksaan 54 item barang, tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak menerima daftar barang sesuai kontrak.
Akibatnya, tim hanya melakukan pencocokan secara administratif tanpa bisa memastikan fungsi maupun keaslian perangkat satelit yang dikirim.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kasus ini juga berdampak pada kewajiban pembayaran negara setelah putusan arbitrase internasional. Indonesia disebut harus membayar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar kepada pihak Navayo setelah putusan ICC Singapura dinyatakan final dan mengikat.*
(dh)
JAKARTA Oditurat Militer II07 Jakarta memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap empat anggota Badan Intel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan pemerintah tidak akan melakukan impor beras konsumsi dalam waktu dekat
EKONOMI
JAKARTA Roy Suryo berencana mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran tudin
HUKUM DAN KRIMINAL
LHOKNGA Musyawarah Ke2 Persatuan Masyarakat Langsa (Permasa) yang digelar di kawasan Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (20/6/
POLITIK
JAKARTA Partai Demokrat meminta PDI Perjuangan (PDIP) menunjukkan sikap politik yang lebih tegas terkait posisinya terhadap pemerintahan
POLITIK
JAKARTA Wortel selama ini dikenal sebagai salah satu makanan yang baik untuk kesehatan mata karena kaya akan vitamin A. Namun, anggapan
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menegaskan bantuan perumahan pemerintah harus tepat sasar
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Seorang anak lakilaki berusia 10 tahun bernama Azka Al Fatih dilaporkan hilang usai menunaikan salat Jumat di Kecamatan Pat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, merespons video viral yang memperlihatkan sejumlah siswa di Kabupaten Samosir terlambat m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Proses hukum kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dok
NASIONAL