Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Sidang pada Selasa (5/5/2026) tersebut telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan total delapan saksi yang dihadirkan dalam tujuh kali persidangan sejauh ini.
Dalam persidangan, sejumlah fakta baru terungkap terkait proses pengadaan proyek senilai Rp1,17 triliun yang dimulai sejak 2016.Baca Juga:
Mantan Dirjen Renhan Kemenhan Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi menyebut anggaran proyek tersebut sempat diblokir atau berstatus tanda bintang karena tidak adanya data pendukung yang lengkap dari Baranahan Kemenhan sebagai unit pengusul.
Menurut Syaugi, pemblokiran anggaran bukan karena proyek tidak prioritas, melainkan karena tidak adanya kajian ilmiah serta ulasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga perkara bergulir, dokumen pendukung tersebut tidak pernah dilengkapi.
Saksi lain, mantan Dirjen Kuathan Kemenhan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, juga mengungkap adanya kejanggalan sejak awal proyek berjalan. Ia menyebut kontrak sudah ditandatangani pada 2015 meski anggaran belum tersedia, serta proyek tidak didahului studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Fakta persidangan juga menyoroti proses penerimaan barang dari PT Navayo International AG. Pranyoto, mantan anggota tim penerima barang, mengakui bahwa saat pemeriksaan 54 item barang, tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak menerima daftar barang sesuai kontrak.
Akibatnya, tim hanya melakukan pencocokan secara administratif tanpa bisa memastikan fungsi maupun keaslian perangkat satelit yang dikirim.
Perkara ini menyeret sejumlah nama, di antaranya Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden.
Kasus ini juga berdampak pada kewajiban pembayaran negara setelah putusan arbitrase internasional. Indonesia disebut harus membayar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar kepada pihak Navayo setelah putusan ICC Singapura dinyatakan final dan mengikat.*
(dh)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL