BREAKING NEWS
Sabtu, 19 September 2026

Pegawai Bea Cukai Berlari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Suap Impor

Adelia Syafitri - Sabtu, 09 Mei 2026 10:47 WIB
Pegawai Bea Cukai Berlari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Uang Suap Impor
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi berlari menghindari wartawan usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dalam perkara dugaan korupsi pengurusan importasi barang.

Pendalaman tersebut dilakukan penyidik saat memeriksa Ahmad Dedi sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 8 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Ahmad Dedi dari PT Blueray (PT BR), perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan suap importasi barang.

Baca Juga:

"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR," kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih akan terus dilakukan untuk mengungkap secara rinci aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi sorotan publik setelah berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan pada Jumat sore.

Pantauan di lokasi, Ahmad Dedi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam.

Saat dihampiri awak media untuk dimintai keterangan, ia memilih berlari meninggalkan lokasi menuju arah Hotel Royal Kuningan.

"Jangan lari pak," teriak sejumlah wartawan yang mengejarnya.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan enam tersangka pada Februari 2026 dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 27 Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut PT Blueray diduga berupaya meloloskan barang impor ilegal, termasuk barang palsu atau KW agar tidak melalui proses pemeriksaan ketat di Bea Cukai.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang masuk dari luar negeri tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep.

KPK menduga praktik suap tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025 melalui pengaturan jalur masuk barang impor ke Indonesia.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hery Susanto Bisa Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman RI
Bos KoinWorks Ditahan, OJK Langsung Audit Khusus dan Perketat Pengawasan Industri Fintech
Usai Diperiksa KPK, Eks Pejabat Bea Cukai Langsung Kabur dari Kejaran Media di Gedung Merah Putih
KPK Dalami Dugaan Korupsi Sertifikat K3 di Kemenaker, Aliran Uang dari Swasta Ikut Diselidiki
KPK Periksa 14 Saksi Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, ASN hingga Kontraktor Dipanggil
Gus Ipul Konsultasi ke KPK soal Pengadaan Kemensos, Akui Banyak Terima Catatan dan Masukan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru