BREAKING NEWS
Sabtu, 01 Agustus 2026

Polda Sumut Sita 5,5 Ton Solar Subsidi Ilegal di Tebing Tinggi, Tiga Orang Diamankan

Dharma - Sabtu, 09 Mei 2026 12:42 WIB
Polda Sumut Sita 5,5 Ton Solar Subsidi Ilegal di Tebing Tinggi, Tiga Orang Diamankan
Penampakan mobil truk yang disulap untuk membawa BBM ilegal. (foto: Dok. Polda Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di sejumlah lokasi di Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 5,5 ton solar subsidi ilegal serta mengamankan dua truk pengangkut dan tiga orang warga sipil.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Baca Juga:

"Total BBM yang kami sita sekitar 5,5 ton. Tiga orang warga sipil juga turut diamankan," kata Ferry, Sabtu, 9 Mei 2026.

Penindakan dilakukan pada Selasa dini hari, 5 Mei 2026, di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tebing Tinggi.

Lokasi pertama berada di SPBU Takari, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan.

Lokasi kedua berada di SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir.

Dalam operasi pertama, petugas menghentikan satu unit truk yang dikemudikan Hermawan, warga Padangsidimpuan.

Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 4 ton solar subsidi.

Tak lama kemudian, polisi kembali mengamankan truk kedua yang dikemudikan Eko bersama seorang kernet bernama Roni Anggara.

Dari truk itu, petugas menemukan sekitar 1,5 ton solar subsidi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menggunakan modus mengumpulkan solar subsidi secara ilegal dengan berkeliling ke sejumlah SPBU menggunakan puluhan barcode serta pelat nomor kendaraan palsu.

Solar subsidi tersebut diduga akan dikirim ke sebuah gudang di wilayah Desa Sei Buluh, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang berinisial GS.

Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Dua unit truk beserta para sopir masih diamankan di Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus penyalahgunaan BBM subsidi menjadi perhatian aparat karena dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi energi dari pemerintah.*


(mi/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota Intelkam Polda Lampung Tewas Ditembak Saat Pergoki Aksi Curanmor, Polisi Buru Pelaku
Mutasi Besar Polri, Dirlantas Polda Sumut Dimutasi ke Polda Metro Jaya
Bareskrim Gerebek Kantor di Hayam Wuruk, Ratusan WNA Diduga Terlibat Judol Internasional
Kapolri Rombak Besar-Besaran! 9 Kapolda Diganti Sekaligus, Ini Daftar Lengkapnya
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rapat Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Sumut, Rp443 Miliar Mengalir ke Tiap Daerah
Ditsamapta Polda Aceh Salurkan Sembako Lewat Program Jumat Berkah di Banda Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru