DPR Desak Komdigi Bertindak usai Kasus Deepfake Vulgar Mahasiswi di Kalbar
JAKARTA Komisi I DPR RI menyesalkan kasus penyalahgunaan teknologi deepfake yang menyeret mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pont
NASIONAL
BANDA ACEH – Polda Aceh memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melalui media sosial. Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 19 Januari 2026.
"Benar, Polda Aceh sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh saudara M. Nasir selaku Sekda Aceh," kata Joko di Banda Aceh, Senin (11/5/2026).Baca Juga:
Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang berisi tuduhan terkait dugaan korupsi dana bencana banjir sebesar Rp132 miliar. Konten itu kemudian dilaporkan karena dinilai mencemarkan nama baik pelapor serta berdampak pada reputasi pribadi maupun keluarga.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial "J". Dari hasil pemeriksaan, tersangka disebut telah mengakui perbuatannya.
"Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan pengumpulan barang bukti," ujar Joko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) dan (2) jo Pasal 434 ayat (1) huruf b jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Aceh juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya termasuk kategori denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku," tutup Joko.*
(dh)
JAKARTA Komisi I DPR RI menyesalkan kasus penyalahgunaan teknologi deepfake yang menyeret mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pont
NASIONAL
JAKARTA Polemik pertemuan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dengan peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI asal Kali
POLITIK
BANDA ACEH Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Ustaz Muharrir Asy&039ari mengajak umat Islam memperkuat ketakwaan, memperbanyak
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima delegasi perusahaan elektronik global Hisense di kediamannya, Kertanegara, Jakarta, Jumat (15
EKONOMI
KISARAN Kota Kisaran di Kabupaten Asahan ternyata memiliki sejarah panjang yang telah tercatat sejak awal abad ke19. Nama Kisaran dis
SENI DAN BUDAYA
PALANGKA RAYA Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras ancaman penyiraman air keras terhadap seorang jurnalis Mongabay Indonesia
PERISTIWA
PONTIANAK Kasus dugaan penyebaran foto deepfake vulgar mahasiswi yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) Pontia
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk satuan tugas (satgas) khus
POLITIK
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupate
NASIONAL
MINSK Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama ekonomi dengan Belarus melalui implementasi IndonesiaEurasian Economic Union F
EKONOMI