Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, tersangka dugaan suap dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan Laode Sinarwan Oda ditangkap secara paksa di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026.
Menurut Anang, langkah penangkapan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan," kata Anang di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.
Usai diamankan, Laode langsung menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, alat bukti, serta pendapat ahli, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti, baik itu saksi-saksi, alat bukti dan keterangan lainnya, juga keterangan ahli, langsung saat itu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Anang.
Kejagung langsung menahan Laode pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Anang menyebut Laode merupakan salah satu pihak yang diduga memberikan suap kepada Hery Susanto.
Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik sedang mendalami pihak-pihak lain yang terindikasi atau terlibat dalam pemberian suap kepada HS," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Hery diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar.
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Syarief dalam konferensi pers pada 16 April 2026.
Dalam perkara ini, Hery diduga membantu pengurusan persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) milik perusahaan tambang terkait.
Penyidik menduga ada upaya memengaruhi hasil koreksi perhitungan PNBP melalui Ombudsman.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pimpinan lembaga negara dalam dugaan praktik suap terkait sektor pertambangan nikel yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.*