BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Pemprov Sumut Tertibkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batu Bara, Diduga Masih Beroperasi

Dharma - Senin, 11 Mei 2026 21:41 WIB
Pemprov Sumut Tertibkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Batu Bara, Diduga Masih Beroperasi
Disperindag dan ESDM menemukan tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Air Putih, Batubara. (foto: Dok: Disperindag dan ESDM)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (PETI) di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Batu Bara melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Air Putih, Jumat (8/5/2026), menyusul dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas Wilayah III Disperindag dan ESDM Sumut bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batu Bara.

Baca Juga:

Di lokasi, tim menemukan sejumlah alat berat jenis ekskavator serta truk pengangkut pasir yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan indikasi aktivitas tambang ilegal terlihat jelas saat tim berada di lapangan.

"Tim menemukan alat berat excavator dan kendaraan pengangkut pasir yang diduga masih aktif beroperasi. Bahkan kondisi mesin excavator masih panas dan terdapat aktivitas pemuatan pasir ke truk," ujar Dedi, Senin (11/5/2026).

Menurut Dedi, temuan tersebut mengindikasikan bahwa kegiatan penambangan masih berlangsung meskipun diduga belum memiliki kelengkapan izin sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

Tim gabungan, kata dia, langsung memberikan imbauan penghentian aktivitas kepada pihak yang diduga sebagai penanggung jawab lokasi.

Seluruh kegiatan diminta dihentikan sementara hingga perizinan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami meminta seluruh kegiatan dihentikan sampai seluruh dokumen dan izin pertambangan dipenuhi. Pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan tanpa izin," katanya.

Ia menegaskan, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak terhadap infrastruktur jalan akibat mobilisasi kendaraan berat secara terus-menerus.

Selain itu, aktivitas ilegal tersebut juga dinilai merugikan daerah dari sisi penerimaan negara dan daerah.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Siapkan Gerai UMKM Modern di Kisaran, Lokasi Strategis Eks HGU BSP
TP PKK Medan Dukung Lomba Seni MPK Sumut–Aceh, Dorong Kreativitas Anak Sejak Dini
Pemko Tanjungbalai Dukung Proyek Strategis Nasional, Pipa Gas Sumut–Riau Diyakini Dongkrak Ekonomi Daerah
Ketua KPK: Masa Depan Tanpa Korupsi Dimulai dari Ruang Kelas
Ketua KPK Buka-bukaan: Masih Dibiayai Negara, Urus Koruptor Sangat Mahal!
Sekda Aceh Difitnah Gelapkan Dana Bantuan Bencana Rp132 Miliar, Pelaku Resmi Jadi Tersangka! Polisi Telusuri Dugaan Pihak Lain
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru