Empat tersangka kasus penyelundupan 150 kilogram ganja dari Mandailing, Sumatera Utara, diamankan BNNP Sumbar di jalur Bukittinggi-Medan, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026). (foto: Dok. BNNP Sumatera Barat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BNNP Sumbar menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi yang memasok ganja dari Sumatera Utara ke Sumatera Barat.
Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
"Kami masih terus mendalami jaringan dan asal barang ini," kata Ricky.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*