Harga Cabai dan Ayam Naik Hari Ini, Bawang hingga Daging Sapi Justru Turun
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan pada akhir pekan ini, Sabtu, 15 Agustus 2026, bergerak fluktuatif. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbusristek) Nadiem Makarim mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang diajukan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Dalam video yang diunggah istrinya, Franka Makarim, di media sosial, Nadiem mengaku heran karena tuntutan terhadap dirinya dinilai lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku pembunuhan maupun terorisme.Baca Juga:
"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris?" kata Nadiem.
Ia menduga tuntutan tersebut merupakan bagian dari skenario persidangan karena merasa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan dirinya bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Nadiem, jaksa melempar tuntutan berat karena khawatir dirinya dibebaskan oleh majelis hakim.
"Tapi karena takut saya bebas, angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya," ujarnya.
Mantan petinggi Gojek itu mengaku kecewa dan patah hati atas tuntutan yang dia terima.
Ia mengatakan keputusannya bergabung dalam pemerintahan semata-mata untuk mengabdi kepada negara dan membantu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Saya sakit hati. Orang patah hati karena dia cinta dengan negaranya," kata dia.
Meski merasa kecewa, Nadiem menegaskan dirinya tetap mencintai Indonesia dan tidak menyesali keputusannya bergabung dalam kabinet pemerintahan.
Ia mengaku sejak awal memahami risiko besar ketika menerima jabatan publik, termasuk kemungkinan menghadapi persoalan hukum.
"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Risiko gagal, bahkan risiko masuk penjara pun saya ambil," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain melakukan pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukungnya pada periode 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.*
(tb/ad)
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan pada akhir pekan ini, Sabtu, 15 Agustus 2026, bergerak fluktuatif. Berdasarkan data Pusat Informasi
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Berdasarkan pemantau
EKONOMI
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi dua orang meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG melemah tipis sepanjang perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pekan 1014 Agustus 20
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto membuka wacana pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut pengurus dan jajaran direksi badan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang wilayah Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh tingkatan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas pengeluaran yang
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan dan struktur kelembagaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemer
EKONOMI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (U
EKONOMI
JAKARTA Mengumandangkan dan mendengarkan adzan merupakan salah satu momen penting dalam ibadah umat Islam. Selain menjadi penanda masukn
AGAMA