Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintahan. Risiko gagal, bahkan risiko masuk penjara pun saya ambil," ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun.
Jaksa mendakwa Nadiem bersama sejumlah pihak lain melakukan pengadaan laptop Chromebook dan sistem pendukungnya pada periode 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian negara.
Kasus ini berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.*
(tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.