BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Morowali Utara Eksekusi Mantan Bupati Terkait Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas

Adelia Syafitri - Jumat, 15 Mei 2026 16:59 WIB
Kejari Morowali Utara Eksekusi Mantan Bupati Terkait Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Tim Kejari Morowali Utara menangkap mantan Bupati Morowali Utara Moh Asrar Abd Samad di rumahnya, Jumat, 15 Mei 2026. (foto: Dok. Penkum Kejari Morut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MOROWALI UTARA – Tim Kejaksaan Negeri Morowali Utara menangkap mantan Bupati Moh Asrar Abd Samad yang telah berstatus terpidana dalam kasus korupsi anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021.

Penangkapan dilakukan tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara di kediaman Asrar di Desa Tanahsumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Jumat, 15 Mei 2026.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Morowali Utara, Andi Muhammad Dedi Hidayat mengatakan eksekusi dilakukan setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga:

Menurut dia, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026 telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan terpidana.

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Andi dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Asrar dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi belanja perjalanan dinas pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun 2021.

Saat proses penangkapan berlangsung, tim kejaksaan mendapat pengawalan ketat dari personel Kodim 1311 Morowali, Polres Morowali Utara, serta Subdenpom Bungku.

Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian penangkapan hingga eksekusi terhadap mantan kepala daerah tersebut berjalan aman dan lancar.

Proses eksekusi disebut rampung sekitar pukul 15.30 WITA, setelah terpidana dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi anggaran perjalanan dinas, yang belakangan menjadi sorotan aparat penegak hukum di berbagai daerah.*


(bs/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sekjen Projo: Jokowi Bukan Milik Kelompok atau Partai Mana Pun, Tapi Milik Rakyat Indonesia
Jaksa Beberkan Alasan Tuntut Nadiem 18 Tahun: Orang Bisa Bohong, Bukti Elektronik Tidak
Pemprov Sumut Siapkan Rp4,5 Miliar untuk Relokasi SMKN 1 Gido di Nias
Beri Semangat kepada Peserta, Bupati Baharuddin Hadir di Acara MTQ XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai, Fokus Pengembangan SDM dan Riset
Plh Wali Kota Tanjungbalai Dorong Regenerasi Pengurus Jenazah Lewat Pelatihan Fardhu Kifayah di SMPN 2
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru