Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Makin Dekat Tembus 100 Besar Ranking FIFA
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, serta wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto.Baca Juga:
"Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar JPU KPK Fahmi Idris dalam persidangan.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan nominal berbeda.
Muhammad Chusnul dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,08 miliar. Nilai tersebut dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke rekening KPK.
Sementara Muhlis Hanggani Capah dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar dengan pengurangan Rp200 juta yang telah disetorkan ke KPK.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar, dikurangi Rp10 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada negara melalui rekening KPK.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima hadiah uang Rp3,9 miliar dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai dan pembangunan emplasemen serta bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan publik terhadap pembangunan sektor transportasi.
Namun, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.*
(tm/dh)
JAKARTA Gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 membawa dampak positif bagi Timnas Indonesia. Selain mengakhiri penantian panjang untuk menjadi
OLAHRAGA
MEDAN Pusat Gempa Regional (PGR) 1 Medan mendeteksi sejumlah aktivitas gempa bumi di wilayah Sumatera Utara dan Aceh pada Selasa, 6 Okto
PERISTIWA
BANDA ACEH Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha Aerox. Po
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan, rehabilitasi, serta p
NASIONAL
JAKARTA Puluhan massa Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APEMPEMUS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kemeriahan dan histeria pendukung Timnas Indonesia membahana di Gedung TP PKK Kota Medan saat ratusan warga berkumpul untuk mengge
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan keberagaman budaya yang hidup berdampingan di Kota Medan bukan sekadar identit
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Selama delapan tahun, Nurhayani Siregar tak berhenti mengajukan permohonan agar rumahnya yang hampir rubuh mendapat bantuan perbai
PEMERINTAHAN
MEDAN Air mata kebahagiaan tak terbendung membasahi pipi Nurbaini, 50 tahun, warga Jalan Air Bersih No. 68, Kecamatan Medan Kota. Janda
PEMERINTAHAN
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Selasa, 6 Oktober 2026
EKONOMI