Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026).
Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara, serta wiraswasta Eddy Kurniawan Winarto.Baca Juga:
"Menuntut terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama enam tahun," ujar JPU KPK Fahmi Idris dalam persidangan.
Selain pidana badan, para terdakwa juga dituntut membayar denda dan uang pengganti kerugian negara dengan nominal berbeda.
Muhammad Chusnul dituntut membayar denda Rp300 juta subsider kurungan 100 hari serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,08 miliar. Nilai tersebut dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan ke rekening KPK.
Sementara Muhlis Hanggani Capah dituntut membayar uang pengganti Rp4 miliar dengan pengurangan Rp200 juta yang telah disetorkan ke KPK.
Adapun Eddy Kurniawan Winarto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar, dikurangi Rp10 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan kepada negara melalui rekening KPK.
Jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan, Eddy disebut menerima hadiah uang Rp3,9 miliar dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Medan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur KA lintas Medan-Binjai dan pembangunan emplasemen serta bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mencederai kepercayaan publik terhadap pembangunan sektor transportasi.
Namun, hal yang meringankan yakni para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.*
(tm/dh)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI